Babinsa Widang Tuban Tertibkan Protokol Kesehatan Sesuai Inpres Nomor 6/2020 Dan Perbub Nomor 65/2020

Tuban –  Pelaksanaan kegiatan dalam penertiban protokol kesehatan yang dilakukan oleh Babinsa Ramil 0811/08 Widang  bergerak menuju warung kopi, cafe, tempat nongkrong kawula muda. Dalam hal menindaklanjuti Inpres Nomor 6/2020 dan Perbup Nomor 65/2020 yang sebelumnya dikeluarkan Perbup 34/2020 tentang mewajibkan penggunaan masker untuk protokol kesehatan Covid-19, dengan melakukan sosialisasi Perbup Nomor 65/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, guna memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19 di area Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, berlangsung pada minggu pagi (06/09/2020).

 

Kegiatan tersebut diikuti seluruh Anggota Koramil 0811/08 Widang, sesuai apa yang disampaikan oleh Bupati Tuban H. Fathul Huda melalui Perbup Nomor 65/2020 yang tertera didalamnya, yakni tentang pemberian sanksi sosial membersihkan jalan dari sampah sepanjang 100m atau sanksi administrasi denda yang telah dirumuskan senilai Rp100 ribu per pelanggaran. Sedangkan bagi pelanggar pelaku usaha dan pengelola, akan dikenakan denda sebesar 300 ribu rupiah dan penghentian sementara operasional usaha, bahkan pencabutan ijin usaha. Dalam hal ini ada penegakan hukum bagi si pelanggar, maka Koramil 0811/08 Widang tergerak akan hal itu, guna memutus peredaran penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Menurut para petugas di lapangan, Inpres No. 6 Tahun 2020 ini sebagai acuan peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Yang mana sebenarnya penegakan disiplin protokol kesehatan sudah diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) No. 34 Tahun 2020. Namun dengan Inpres ini jajaran pemerintah daerah dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas dan fungsinya dalam menjamin kepastian hukum, yakni dengan dikeluarkannya Perbup No.65 Tahun 2020.

 

Pada kesempatan ini petugas menyampaikan, ucapan terima kasih atas kerjasama dan dukungan dari masyarakat yang selama ini sudah mematuhi protokol kesehatan, dengan cara tersebut dapat mengendalikan dan mencegah penyebaran Covid-19, khususnya di wilayah Kecamatan Widang. Petugas menghimbau warga masyarakat agar mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah tersebut

Para petugas turun langsung ke lapangan ini, untuk mengimplementasikan Inpres No. 6 Tahun 2020 dan Perbup No. 65 Tahun 2020 tersebut, serta membagikan masker kepada para pengunjung serta warga masyarakat sekitar yang tidak menggunakan masker, dengan berpesan agar selalu digunakan saat di luar rumah.

 

Para petugas pun menegaskan, bahwa pihaknya siap menegakkan aturan, sesuai arahan inpres dan perbup ini guna penerapan protokol kesehatan semakin terarah. Para petugas juga siap berjalan beriringan bersama dengan pemerintah dalam penegakan protokol kesehatan agar wabah Virus Corona (Covid-19) tersebut dapat teratasi serta memutus peredaran penyebarannya. (Pen Tuban)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *