Anggota Koramil 0811/08 Widang Tuban Berikan Himbauan Dan Sosialisasi Cegah Covid-19

 

Tuban – Dalam rangka Bakti TNI Untuk Negeri Pada Masa Pandemi Guna Penanganan Covid-19 TA. 2020 di wilayah Kodim 0811/Tuban, Koramil 0811/08 Widang bagikan masker dan sosialisasikan 3M. Hal ini menindak lanjuti  Inpres Nomor 6/2020 dan Perbup Nomor 65/2020 yang sebelumnya dikeluarkan Perbup 34/2020 tentang mewajibkan penggunaan masker untuk protokol kesehatan Covid-19, guna memutus rantai penyebaran Virus Corona (Covid-19). Anggota Koramil 0811/08 Widang dalam hal ini mengadakan sosialisasi pencegahan Covid-19 kepada warga masyarakat, supaya melaksanakan protokol kesehatan mulai dari menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, yang mana akan menyasar tempat-tempat keramaian atau kerumunan di Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban. Sabtu (07/11/2020)

 

Himbauan tersebut dilaksanakan di sejumlah titik pusat keramaian, seperti di Warung-warung, pertokoan dan tempat-tempat keramaian umum yang ada di wilayah Widang Kab. Tuban ini, sekaligus mensosialisasikan Perbup Nomor 65/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, hal ini dilakukan sebagai salah satu bentuk tindakan pencegahan wabah dari Virus Corona.

Danramil 0811/08 Widang Kapten Inf Istoha menjelaskan bahwa, sosialisasi ini dilakukan sebagai upaya memerangi dan mengurangi penyebaran Virus Corona di wilayah Kecamatan Widang. Selain itu sebagai upaya mendukung program pemerintah untuk memutus penyebaran Covid-19, hal yang dilakukan ini demi mendukung roda perekonomian masyarakat, dengan harapan dapat kembali berputar seperti sediakala dengan mentaati tata cara kehidupan yang baru (new normal).

 

“Ayo dukung gerakan pemerintah, dengan melaksanakan 3M yakni Menggunakan Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak, dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19,” tuturnya.

 

Danramil juga meminta kepada warga masyarakat, agar wajib menggunakan masker bila beraktifitas diluar rumah sebagai protokoler kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah, apabila ditemukan warga masyarakat yang tidak mengindahkan himbauan pemerintah, maka nantinya akan mendapatkan sanksi tegas dengan melibatkan semua komponen yang ada.

 

“Kegiatan yang kami lakukan ini berdasarkan Inpres Nomor 6/2020 dan Perbup Nomor 65/2020, sesuai perintah Komando Atas dalam hal membantu menertibkan dan menyadarkan warga masyarakat, dengan disiplin memakai masker. Karena maskerku menyelamatkanmu, maskermu menyelamatkanku, agar terhindar dari penularan Virus Corona (Covid-19),” pungkasnya. (Pen Tuban)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *