Antisipasi Omicron Koramil 0811/07 Soko Bersama Tiga Pilar Gelar Operasi Yustisi
TUBAN, – Dalam upaya mengantisipasi penyebaran Covid-19, Personel Koramil 0811/07 Soko di Pimpin Danramil 0811/07 Soko Kapten Inf Priwahyudi dan 8 orang anggota bersama Polsek dan Sat Pol PP Kec. Soko menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes), dengan melakukan operasi yustisi di Jln. Raya Sokosari depan Kantor Kecamatan Soko Kabupaten Tuban, Jum’at (11/02/2022).
“Operasi yustisi ini bertujuan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, untuk mengantisipasi varian omicron yang sudah masuk negara kita, khususnya di wilayah Kecamatan Soko Kabupaten Tuban,” ujar Kapten Inf Priwahyudi.
Menurutnya, dengan semangat dan kekompakan yang dilakukan Babinsa bersama Tiga Pilar, memberhentikan pengendara baik roda 2 maupun roda 4 yang kedapatan tidak memakai masker.
Selanjutnya diberikan imbauan dan pemahaman pentingnya menggunakan masker saat berada di luar rumah demi antisipasi penyebaran Covid-19.
Sementara itu, operasi yustisi kali ini menyasar bagi para pengendara kendaraan bermotor yang tidak memakai masker serta yang belum melaksankan vaksinasi akan diberikan sanksi berupa himbauan teguran secara humanis dengan tujuan memberikan efek jera, serta sebagai bentuk pembelajaran untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Untuk kegiatan hari ini kami hanya melakukan tindakan sanksi berupa teguran kepada para pelanggar untuk mematuhi protokol kesehatan yaitu dengan melaksanakan 5M.
Yaitu memakai masker apabila keluar rumah, menghindari kerumunan, mencuci tangan, mengurangi mobilitas dan menjaga jarak,” tegas Kapten Inf Priwahyudi (Pendim 0811).