Aparat Gabungan Bangilan Tuban Gelar Razia Protokol Kesehatan Covid-19 Di Pasar Dan Sepanjang Jalan Raya Bangilan
Tuban – Petugas gabungan Bangilan Kabupaten Tuban kali ini menggelar razia, dalam hal menindak lanjuti Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 65 Tahun 2020 yang sebelumnya dikeluarkan Perbup 34/2020 tentang mewajibkan penggunaan masker untuk protokol kesehatan Covid-19, Aparat Gabungan TNI-Polri, dan Satpol PP menertibkan warga masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan. Adapun kegiatan ini berdasarkan Perbup Nomor 65 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, guna memutus mata rantai penyebaran Virus Corona (Covid-19).
TNI – Polri yang terdiri dari anggota Koramil 0811/10 Bangilan Kodim 0811/Tuban dan anggota Kepolisian Polsek Bangilan, bersama dengan anggota Satpol PP dari Kecamatan Bangilan kembali menggelar razia gabungan, di sejumlah titik lokasi di wilayah binaan, dan hari ini kegiatan tersebut dilaksanakan di lokasi Pasar Tradisional dan Jalan Raya Kec. Bangilan perbatasan dengan Kec. Senori, Kabupaten Tuban. Senin (28/09/2020) Pagi.
Danramil 0811/10 Bangilan Kapten Inf Mahmud menyampaikan, bahwa operasi razia gabungan ini, yang dilaksanakan oleh pihaknya bekerjasama dengan petugas Kepolisian dan Kecamatan Bangilan ini, dalam rangka untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di wilayah binaan, agar peredaran penyebaran wabah dari virus ini dapat secepatnya segera teratasi, guna memutus mata rantai penyebarannya.
Adapun sasaran utama dalam operasi gabungan pada hari ini adalah Pasar Tradisional dan Jalan Raya utama, operasi yang dilakukan di lokasi pasar menertibkan para pengunjung dan pedagang, sedangkan yang digelar di Jalan Raya menertibkan para pengendara roda 2 (dua) dan 4 (empat). Dengan dilaksanakan operasi ini yakni menertibkan penggunaan masker sebagai protokol kesehatan Covid-19, karena dinilai kesadaran warga masyarakat masih kurang, serta diharapkan warga segera sadar akan betapa pentingnya kesehatan diri.
“Semua warga baik para pengunjung pasar dan para pengendara roda 2 (dua) maupun roda 4 (empat) kami periksa, apakah mereka menggunakan masker atau tidak, jika kedapat tidak memakai masker, maka kami tegur dan kami berikan sangsi ringan. Hal ini dilakukan untuk menyadarkan warga masyarakat tentang betapa pentingnya disiplin Protokol Kesehatan, agar terhindar dari penyebaran Virus Corona (Covid-19),” jelas Danramil.
“Tindakan yang dilakukan ini adalah upaya dari TNI-Polri bersama Pemerintah Daerah (Pemda) setempat, guna menekan angka penyebaran dari Virus Covid-19,” pungkasnya. (Pen Tuban)