Aparat Gabungan Widang Tuban Gelar Razia Malam Berlakukan Perbup No. 65 Tahun 2020

Tuban – Sinergitas TNI-Polri bersama Satpol PP atau Tiga Pilar Kecamatan Widang, yakni Koramil 0811/08, Polsek Widang bersama Satpol PP Kec. Widang gelar razia malam menindaklanjuti Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 65 Tahun 2020 yang sebelumnya dikeluarkan Perbup 34/2020 tentang mewajibkan penggunaan masker untuk protokol kesehatan Covid-19. Pukul 20.00 WIB malam petugas gabungan tersebut menyisir warung kopi, cafe, tempat nongkrong kawula muda dan fasilitas umum di sekitar wilayah Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, yang mana menjadi sasaran utama para petugas dan disinyalir banyak orang berkunjung atau mendatangi tempat tersebut. Rabu (09/09/2020)

 

Pada pelaksanaan kegiatan razia ini, Danramil 0811/08 Widang Kapten Inf Istoha saat dikonfirmasi mengatakan bahwa, “Kegiatan Razia Gabungan dilaksanakan ini, menindaklanjuti Perbup Nomor 65/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, guna memutus mata rantai penyebaran Virus Corona (Covid-19),” tuturnya.

“Sanksi akan diberikan terhadap para pelanggar, penindakan tersebut tanpa pandang bulu terhadap siapa saja sebagai sasaran utama dari gelaran operasi kali ini apabila tidak mematuhi protokol kesehatan, sesuai Perbup No. 65/2020, yakni pemberian sanksi sosial membersihkan jalan dari sampah sepanjang 100m atau sanksi administrasi denda yang telah dirumuskan senilai Rp100 ribu per pelanggaran. Sedangkan bagi pelanggar pelaku usaha dan pengelola, akan dikenakan denda sebesar 300 ribu rupiah dan penghentian sementara operasional usaha, bahkan pencabutan ijin usaha,” ungkapnya.

 

Dirinya, juga menjelaskan operasi razia gabungan penertiban protokol kesehatan dan pemberlakuan jam malam ini, akan berlangsung selama batas waktu yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tuban hingga menjadi zona hijau, hal ini untuk lebih mengoptimalkan upaya dalam memutus mata rantai penyebaran Virus Corona (Covid-19).

“Operasi penertiban protokol kesehatan ini digelar dan memberlakukan jam malam hingga pukul 22.00 WIB, guna mengoptimalkan hingga memberikan efek jera, serta mengingatkan dan menyadarkan warga masyarakat pentingnya protokol kesehatan supaya kita tidak terpapar oleh virus Covid-19,” ujar Danramil.

Selama kegiatan, personil gabungan intens mengawasi aktivitas pengunjung yang datang dan menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan, terpantau ditemukan adanya pelanggaran, dan langsung diberikan sanksi. Seiring dengan hal tersebut para petugas pun tidak henti-hentinya menghimbau dan mensosialisasikan pentingnya Protokol Kesehatan, yakni dengan cara melaksanakan 3M (Mencuci Tangan, Memakai Masker Saat Diluar Rumah, Menjaga Jarak) guna memutus mata rantai predaran penyebaran Virus Corona (Covid-19). (Pen Tuban)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *