Babinsa 0811/02 Palang Tuban Peduli Warganya Patuhi Perbup No. 65 Tahun 2020, Ajak Disiplin Dalam Adaptasi Pola Hidup Baru
Tuban – Peduli dengan warganya Babinsa Koramil 0811/02 Palang sebagai Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19, menindak lanjuti Inpres Nomor 6/2020 dan Perbup Nomor 65/2020 yang sebelumnya dikeluarkan Perbup 34/2020 tentang mewajibkan penggunaan masker untuk protokol kesehatan Covid-19, dengan melakukan sosialisasi Perbup Nomor 65/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, guna memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19.
Penertiban dan sosialisasi Perbup Tuban No. 65/2020 ini dilaksanakan dengan sasarannya adalah Pasar Tradisional Desa Sumurgung, yang mana sebagai fasilitas umum para pengunjung pasar yaitu pedagang dan pembeli yang sedang bertransaksi jual beli di Desa Sumurgung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. Dalam sosialisasinya ia pun menyampaikan isi Perbup No. 65/2020 yakni pemberian sanksi sosial membersihkan jalan dari sampah sepanjang 100m atau sanksi administrasi denda yang telah dirumuskan senilai Rp100 ribu per pelanggaran. Sedangkan bagi pelanggar pelaku usaha dan pengelola, akan dikenakan denda sebesar 300 ribu rupiah dan penghentian sementara operasional usaha, bahkan pencabutan ijin usaha. Minggu (06/09/2020).
Selain melakukan sosialisasi kepada para pengunjung pasar, Babinsa 0811/02 Palang juga membagikan masker kepada warga yang apabila kedapatan tidak menggunakannya, yang mana sedang melakukan transaksi dan menunggu dalam antiran pembelian di Pasar Tradisional Desa Sumurgung tersebut.
Bintara Pembina Desa (Babinsa) 0811/02 Palang Serda Sumanto mengatakan, “Kegiatan melaksanakan himbauan dan sosialisasi Perbup Tuban No. 65/2020, serta membagikan masker ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk dapat mencegah penularan Virus Corona (Covid-19),” ujarnya.
“Kepada seluruh warga masyarakat di wilayah Kecamatan Palang mari bersama-sama untuk mencegah penularan Covid-19 di sekitar kita, dengan cara mengikuti himbauan dan aturan yang disampaikan oleh pemerintah,” tuturnya.
“Kita juga telah melakukan sosialisasi kepada warga masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk mencegah Covid – 19, seperti menggunakan masker, jaga jarak (Physical Distancing), sering mencuci tangan dengan sabun dan tidak berkumpul (Social Distancing),” tutupnya. (Pen Tuban)