Babinsa 0811/06 Plumpang Tuban Bersama Satpol PP Ajak Warga Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19
Tuban – Peduli dengan warganya Babinsa Koramil 0811/06 Plumpang bersama Satpol PP, yang mana selaku Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19. Dengan menindak lanjuti Inpres Nomor 6/2020 dan Perbup Nomor 65/2020 yang sebelumnya dikeluarkan Perbup 34/2020 tentang mewajibkan penggunaan masker untuk protokol kesehatan Covid-19, dengan melakukan sosialisasi Perbup Nomor 65/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, guna memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19.
Kegiatan Penertiban ini dipimpin oleh Bintara Pembina Desa (Babinsa) 0811/06 Plumpang Serma Lantip Pratomo, yang dilaksanakan dengan sasarannya adalah Bank BRI dan pertokoan, yang mana sebagai fasilitas umum para nasabah dalam bertransaksi menabung dan mengambil uang, serta bertransaksi jual beli di Desa Plumpang, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban. Minggu (01/11/2020).
Selain melakukan sosialisasi kepada para nasabah, pedagang dan pembeli, Babinsa 0811/06 Plumpang juga membagikan masker kepada warga yang kedapatan tidak menggunakannya, yang mana sedang melakukan transaksi dan menunggu dalam antiran di Bank BRI tersebut.
Serma Lantip Pratomo mengatakan, “Kegiatan melaksanakan himbauan dan sosialisasi, serta membagikan masker ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk dapat mencegah penularan Virus Corona (Covid-19),” ujarnya.
“Kepada seluruh masyarakat di wilayah Kecamatan Plumpang mari bersama-sama untuk mencegah penularan Covid-19 di sekitar kita, dengan cara mengikuti himbauan dan aturan yang disampaikan oleh pemerintah,” tuturnya.
“Kita juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk mencegah Covid – 19, seperti menggunakan masker, jaga jarak (Physical Distancing), sering mencuci tangan dengan sabun dan tidak berkumpul (Social Distancing),” tutupnya. (Pen Tuban)