Babinsa Jamprong Koramil 0811/11 Kenduruan Hadiri Musyawarah dan Sosialisasi Tanah Kas Desa

TUBAN, – Babinsa Jamprong Sertu Setyo Budi menghadiri musyawarah desa tentang sosialisasi kepada warga penggarap tanah Kas Desa untuk dilakukan penertiban dan pencatatan ulang di Balaidesa Jamprong Kecamatan Kenduruan Kabupaten Tuban, Rabu (14/6/2023).

Acara musyawarah ini dihadiri oleh Camat Kenduruan Bpk. Dhasar, S.E., Kepala Desa Jamprong Bpk. Sukimin, Sekdes Jamprong Bpk. Eko Ristio, Babinsa Koramil 11/Kenduruan Sertu Setyo Budi, Bhabinkamtibmas Polsek Kenduruan Aipda Kanif Irawan, dan warga penggarap lahan tanah kas Desa kurang lebih 40 orang.

Babinsa Jamprong Sertu Setyo Budi menerangkan kegiatan musyawarah ini diadakan untuk memberikan penjelasan kepada seluruh warga Desa Jamprong sebagai penggarap lahan tanah kas desa, bahwa tanah ini adalah tanah yang bukan milik pribadi, namun tanah ini yang memiliki kewenangan untuk memantau dan menertibkan status tanah adalah Pemerintah Desa Jamprong.

“Kami sebagai aparat Komando Kewilayahan mendukung sepenuhnya apa yang menjadi program pemerintah,” Terangnya.

Dalam sambutannya Camat Jamprong menjelaskan bahwa tanah yang sudah digarap oleh warga tidak akan diminta atau diambil alih oleh Pemerintah Desa, akan tetapi dalam penertiban dan pemantauan status tanah adalah kewenangan Pemerintah Desa.

“Warga yang sudah menggarap lahan silahkan tetap dilanjutkan termasuk yang sudah menggunakan tanah ini untuk bangunan rumah, kita Pemerintah menindaklanjuti perintah dari Kabupaten untuk menertibkan status tanah Kas desa ini” Jelas Camat.

Ditempat yang sama, Bpk. Eko Ristio Sekdes Jamprong dalam sambutannya menjelaskan tujuan dari penertiban tanah kas desa ini kedepan akan dilakukan pencatatan ulang, pengukuran lahan dan pembuatan berita acara status tanah kas desa.

“Kami dari Pemerintah Desa nanti akan melakukan pengukuran ulang, pencatatan, dan selanjutnya akan dibuatkan berita acara tentang status tanah yang sudah digarap oleh warga”Jelas Sekdes.

Bahwa tanah kas desa ini selain digunakan oleh warga untuk pertanian ada sebagian juga sudah digunakan untuk pemukiman warga, dan semua akan tercatat dan ditertibkan oleh Pemerintah Desa, dengan musyawarah lanjutan. (Faro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *