Babinsa Parengan Tuban Bersama Babhinkamtibmas Tertibkan Protokol Kesehatan Berdasarkan Inpres Nomor 6/2020 Dan Perbub Nomor 65/2020
Tuban – Pelaksanaan kegiatan dalam penertiban protokol kesehatan yang dilakukan oleh Babinsa Parengan Ramil 0811/18 Parengan Koptu Heny Irawan bersama Babhinkamtibmas guna menindaklanjuti Intruksi Presiden (Inpres) No. 6 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati (Perbup) Tuban No. 65 Tahun 2020 di area Pasar Tradisional Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, berlangsung pada kamis Malam (03/09/2020).
Kegiatan tersebut diikuti Anggota Koramil 0811/18 Parengan bersama Polsek Parengan, yang mana dalam hal memutus peredaran penyebaran dari Virus Corona (Covid-19), sesuai apa yang disampaikan oleh Bupati Tuban H. Fathul Huda melalui Perbup Nomor 65/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, yang sebelumnya mengeluarkan Perbup Nomor 34/2020 tentang Wajib menggunakan Masker sebagai Protokol Kesehatan, dengan mengimplementasikan inpres tersebut di wilayah Kecamatan Parengan.
Menurut para petugas TNI-Polri Parengan Inpres No. 6 Tahun 2020 ini, sebagai acuan peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Yang mana sebenarnya penegakan disiplin protokol kesehatan sudah diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) No. 34 Tahun 2020. Namun dengan Inpres ini jajaran pemerintah daerah dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas dan fungsinya dalam menjamin kepastian hukum, yakni dengan dikeluarkannya Perbup No.65 Tahun 2020.
Pada kesempatan ini petugas TNI-Polri Parengan menyampaikan, ucapan terima kasih atas kerjasama dan dukungan dari masyarakat yang selama ini sudah mematuhi protokol kesehatan, dengan cara tersebut dapat mengendalikan dan mencegah penyebaran Covid-19, khususnya di wilayah Kecamatan Parengan. Petugas menghimbau warga masyarakat agar mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah tersebut
Para petugas turun langsung ke Pasar Tradisional ini, untuk mengimplementasikan Inpres No. 6 Tahun 2020 dan Perbup No. 65 Tahun 2020 tersebut, serta membagikan masker kepada pedagang dan pengunjung pasar serta warga masyarakat sekitar yang tidak menggunakan masker, dengan berpesan agar selalu digunakan saat di luar rumah.
Para petugas TNI-Polri Parengan pun menegaskan, bahwa pihaknya siap menegakkan aturan, sesuai arahan inpres dan perbup ini guna penerapan protokol kesehatan semakin terarah. Para petugas juga siap berjalan beriringan bersama dengan pemerintah dalam penegakan protokol kesehatan agar wabah Virus Corona (Covid-19) tersebut dapat teratasi serta memutus peredaran penyebarannya. (Pen Tuban)