Danramil 0811/06 Plumpang Tuban Pimpin Razia Gabungan Malam, Tindak Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 Guna Tegakkan Perbup No. 65 Tahun 2020
Tuban – Petugas Gabungan TNI-Polri, Satpol PP bersama Forkopimca Plumpang Kabupaten Tuban, tindak pelanggar Inpres No. 6/2020 dan Perbup No. 65/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Perihal tersebut untuk meningkatkan pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 di wilayah Kabupaten Tuban, guna memutus mata rantai penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Kegiatan operasi masker pukul 20.00 WIB ini dilakukan oleh petugas gabungan dipimpin langsung Tiga Pilar Plumpang yaitu Danramil 0811/06 Plumpang Kapten Cpl Heriyanto, Pjs. Kapolsek Plumpang AKP Mulyadi dan Camat Plumpang Asep Saifudin, Sip, MIP dengan menyisir tempat tongkrongan kawula muda di warung-warung atau tempat-tempat usaha usaha lainnya, sasaran utamanya adalah para pengunjung atau pelaku usaha yang mengabaikan protokol kesehatan Covid-19, serta sosialisasi pemberlakuan jam malam diwilayah Kecamatan Plumpang. Senin (07/09/2020)
Tiga Pilar Plumpang ini menjalankan fungsi bersama saat operasi gabungan tersebut, dengan memberikan himbauan serta penindakan bagi pelanggar, dengan cara diberikan sanksi sosial berupa mendorong motor sejauh beberapa meter dan sanksi lainya, serta memulangkan pengunjung warung bila kedapatan tidak mengenakan masker.
“Penegakan hukum dan Pendisiplinan Protokol kesehatan ini harus dilakukan sebagai upaya bersama pencegahan dan pengendalian Covid-19.” ucap Danramil 06 Kapten Cpl Heriyanto.
“Kami berikan teguran sampai sanksi sosial terhadap pelanggar dengan begitu diharap masyarakat menerima dan sadar diri untuk taati protokol kesehatan demi memutus mata rantai Covid-19,” sambung Pjs. Kapolsek AKP Mulyadi.
Senada dengan Danramil dan Pjs. Kapolsek, Camat Plumpang Tuban Asep Saifudin, Sip, MIP mengatakan bahwa, “Tim Gugus Tugas kecamatan akan mendukung langkah pemerintah daerah untuk menerapkan jam malam dan sanksi sosial yang diberikan bagi para pelanggar. Pasalnya, Masyarakat atau pengguna jalan sudah banyak yang mempunyai masker. Akan tetapi perlu himbauan kesadaran bersama pentingnya melawan Covid-19,” tutur Camat.
“Kami akan dukung langkah Pemkab Tuban untuk penanganan Covid-19. Khususnya di Kecamatan Plumpang ini, dengan dilakukan upaya pendekatan dan penindakan sanksi untuk Masyarakat,” terangnya
Dari informasi yang dihimpun, patroli dan operasi gabungan Tiga Pilar Kecamatan Plumpang dimulai 20.00 WIB malam tersebut, akan terus digencarkan di wilayah kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, mulai dari jalan raya Plumpang dan para pengunjung fasilitas umum atau tempat-tempat nongkrong sampai dengan pelaku usaha. Adapun gelaran operasi kali ini apabila tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19, sesuai Perbup No. 65/2020, yakni pemberian sanksi sosial membersihkan jalan dari sampah sepanjang 100 meter atau sanksi administrasi denda yang telah dirumuskan senilai Rp100 ribu per pelanggaran. Sedangkan bagi pelanggar pelaku usaha dan pengelola, akan dikenakan denda sebesar 300 ribu rupiah dan penghentian sementara operasional usaha, bahkan pencabutan ijin usaha. (Pen Tuban)