Danramil Jatirogo Ikuti Sosialisasi dari Kemenag Sampaikan Panduan Tempat Ibadah
Tuban – Bertempat di pendopo Kecamatan Jatirogo, Rabu (03/06/2020), Kakankemenag Tuban beserta tim Gugas Covid-19 memberikan sosialisasi Panduan Tempat Ibadah kepada Ta’mir Masjid dan Mushola, sebanyak 50 orang. Hadir dalam kegiatan itu Kabag Kesra, Forkopimca, dokter rumah sakit Ali Mansur, Puskesmas Jatirogo dan dari BAZNAS Kabupaten Tuban.
Kakankemenag Tuban yang juga bertindak sebagai divisi pencegahan Covid-19 menyampaikan panduan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah pada masa pandemi.
Sesuai edaran Menteri Agama hari Sabtu tanggal 30 Mei 2020 kemarin yang memuat pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah pada masa pandemi yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah atau kolektif. Di dalamnya juga mengatur kegiatan keagamaan inti dan kegiatan keagamaan sosial di rumah ibadah, berdasarkan situasi riil terhadap pandemi Covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut, bukan hanya berdasarkan status Zona yang berlaku di daerah. Meskipun daerah berstatus Zona Kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah/kolektif,” jelas pria asli kota pudak ini
Menurutnya rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjamaah/kolektif adalah yang berdasarkan fakta lapangan, berada di kawasan/lingkungan yang aman dari Covid-19.
“Hal itu ditunjukkan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud, setelah berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat bersama Majelis-majelis Agama dan instansi terkait di daerah masing-masing. Surat Keterangan akan dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Untuk mendapatkan surat keterangan bahwa kawasan/lingkungan rumah ibadahnya aman dari Covid-19, pengurus rumah ibadah dapat mengajukan permohonan surat keterangan secara berjenjang kepada Ketua Gugus Kecamatan/Kabupaten/Kota/Provinsi sesuai tingkatan rumah ibadahnya. Adapun rumah ibadah yang berkapasitas daya tampung besar dan mayoritas jemaah atau penggunanya dari luar kawasan/lingkungannya, pengurus dapat mengajukan surat keterangan aman Covid-19 langsung kepada pimpinan daerah sesuai tingkatan rumah ibadah tersebut.
Sementara itu, Kepala KUA Jatirogo, Ali Mahfudz mengatakan senang dengan adanya sosialisasi ini. Karena masyarakat sangat membutuhkan informasi seperti ini. Acara diawali dengan sambutan Camat Jatirogo, lalu pembinaan Kakankemenag, Tim Gugas Covid-19, dan dilanjutkan dengan tanya jawab. Paling akhir diserahkan bantuan Al-Qur’an ke masjid dan musholla se kecamatan Jatirogo. (Pen Tuban)