Forkopimca Jenu Tuban Tindak Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan Sesuai Perbup No.65 Tahun 2020
Tuban – Petugas gabungan yang terdiri dari personil Koramil 0811/15 Jenu dan personil Polsek Jenu bersama Satpol PP Kec. Jenu Tuban, gelar pelaksanaan kegiatan penertiban Protokol Kesehatan (Protkes) Covid-19, yang dipimpin langsung oleh Forkopimca Jenu (Camat Jenu, Danramil 0811/15 dan Kapolsek Jenu). Untuk menerapkan disiplin dan menegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, guna memutus mata rantai penyebaran Virus Corona (Covid-19) di area Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, berlangsung pada Senin (28/09/2020) pagi.
Kegiatan penertiban atau razia yang digelar oleh petugas gabungan Jenu ini, untuk menindak lanjuti Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 65 Tahun 2020 yang sebelumnya dikeluarkan Perbup 34/2020 tentang mewajibkan penggunaan masker untuk protokol kesehatan Covid-19. Aparat gabungan menggelar razia masker pukul 08.00 WIB pagi ini. Adapun kegiatan ini berdasarkan Perbup Nomor 65/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, dalam memutus mata rantai penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Kegiatan ini diawali dengan pelaksanaan apel bersama, kemudian dilanjutkan dengan patroli gabungan, yang dipimpin langsung oleh Forkopimca Jenu, yang mana akan mendatangi lokasi tempat-tempat fasiltas umum dan tempat-tempat yang biasa digunakan untuk ajang berkumpul warga masyarakat di wilayah Jenu, kali ini sebagai sasaran utamanya yakni Pantai Semilir Desa Socorejo. Para pelanggar protokol kesehatan akan dihadiahi langsung oleh petugas berupa sanksi sosial (membersihkan sampah) dan fisik (push up).
Komandan Koramil (Danramil) 0811/15 Jenu Kapten Arh Sudiono menuturkan, “TNI – POLRI selalu bersinergi dalam melaksanakan tugas kewilayahan, sehingga dengan kebersamaan dan semangat mensosialisasikan dalam penerapan New Normal (tatanan pola hidup baru) kepada warga masyarakat disaat pandemi Covid-19 masih melanda. Sosialisasi tentang penanggulangan penyebaran Covid–19, serta penegakan disiplin protokol kesehatan pun telah dilakukan, khususnya di wilayah Kec. Jenu agar bisa di tekan angka penyebarannya, kami TNI–POLRI berharap warga masyarakat bisa mentaati Protkes Covid–19, sehingga virus Covid–19 segera sirna dari Kabupaten Tuban,” tuturnya. (Pen Tuban)