Harapan Babinsa Koramil 14 Kerek Tuban Dalam Sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Terintegrasi Tahun 2023

Tuban – Belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah masyarakat. Selain di kalangan warga, baik antar keluarga, tak jarang sengketa lahan tanah juga terjadi antar pemangku kepentingan (pengusaha, BUMN dan bahkan pemerintah itu sendiri). Hal itu membuktikan bahwa pentingnya sertipikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki.

Pada hari Sabtu, 14 Januari 2023 Pkl. 13.15 WIB, Babinsa Desa Sumberarum Serka Edy Suhermanto bersama warga undangan dan Aparatur desa Sumberarum Kec. Kerek melaksanakan Sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Terintegerasi Tahun 2023 di Balai Desa Sumberarum Kec. Kerek.

Kepala Desa Sumberarum Bpk. Sunarto menjelaskan, Lambannya proses pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah desa kita, dan untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah desa melalui Kementerian ATR/BPN Kab. Tuban.

“Pemerintah sudah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Terintegrasi Tahun 2023 ” jelas Bpk. Sunarto di sela-sela dalam pembukaan sambutan.

Masih dalam keterangan Bapak Kades Sumberarum “PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan di Ds. Sumberarum secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa.

Lanjutnya, Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat setempat, dalam Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN Tuban untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat diantaranya sandang, pangan, dan papan.

PTSL yang populer dengan istilah sertifikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat desa khususnya warga desa Sumberarum Kec. Kerek” Pungkasnya dalam mengakhiri sambutannya.

Dalam kesempatan itu juga babinsa Desa Sumberarum Serka Edy Suhermanto mengharapkan nantinya masyarakat warga Ds. Sumberarum yang telah mendapatkan sertifikat tanah dari program ini

” Sertifikat tersebut dapat sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidup warga setempat”.(Pendim0811)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *