Kasdim Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tuban

TUBAN  – Dandim 0811/Tuban yang diwakilkan oleh Kasdim 0811/Tuban Mayor Arh Teguh Prasetyo Wasis S.Sos. hadiri kegiatan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tuban, adapun acara tersebut diselenggarakan pada pukul 11.00 WIB di ruang Rapat Paripurna DPRD Kab. Tuban Jl. Teuku Umar No. 1A Kec. Tuban Kab. Tuban, dengan agenda penyampaian Rekomendasi tentang Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Tuban Tahun 2019, penyampaian Nota penjelasan 8 Raperda (4 Raperda Kab. Tuban dan 4 Raperda Inisiatif DPRD Tuban) dan Pembentukan Pansus 8 Raperda yang dihadiri sekitar 80 orang sebagai penanggung jawab H.M Miyadi (Ketua DPRD Tuban). Rabu (04/03/2020).

Dalam acara kegiatan tersebut turut hadir Wakil Bupati Tuban Ir. H. Noor Nahar Hussein, M.Si, Ketua DPRD Tuban H.M. Miyadi, Kasdim 0811/Tuban Mayor Arh Teguh Prastyo Wasis S.Sos, Kabag Ren Polres Tuban Kompol Nur Khozin, Kepala Pengadilan Negeri Kab. Tuban Fathul Mujib SH, Staf Intel Kejaksaan Negeri Tuban Eri Adi Wibowo, Sekda Tuban Ir. Budi Wiyana, Sekertaris DPRD Tuban Supriyanto, Jajaran pimpinan OPD Kab. Tuban, Anggota DPRD Kab. Tuban dan Para Tamu Undangan.

Ir. H. Noor Nahar Hussein, M.Si (Wakil Bupati Tuban) membacakan Nota penjelasan 4 Raperda Inisiatif Eksekutif yang mana pada intinya adalah :

  1. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelestarian Cagar Budaya
  2. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)  tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  3. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)  tentang perubahan kedua atas Perda Kab. Tuban No. 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
  4. Rancangan peraturan Daerah tantang pencabutan Perda Kab. Tuban No. 15 Tahun 2006 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Perda Kab. Tuban No. 16 Tahun 2012 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan.
  5. Dalam pembahasan pada Rapat DPRD Kab. Tuban Paripurna, semoga memberikan kejelasan dan semoga dalam waktu tidak lama dapat dilakukan pembahasan lebih lanjut sesuai dengan perudang-undangan.

Sementara itu pembacaan Nota penjelasan 4 Raperda Inisiatif DPRD Tuban yg dibacakan oleh Suratmin (Ketua Fraksi P. Golkar DPRD Tuban) yang intinya :

  1. Rancangan peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Perberdayaan Petani.
  2. Rancangan peraturan Daerah tentang Pemberbadayaan usaha Mikro.
  3. Rancangan peraturan Daerah tentang Inovasi Daerah.
  4. Rancangan peraturan Daerah tantang Perubahan Peraturan Daerah Kab. Tuban No. 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir

Bahwa acara kegiatan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tuban bertujuan untuk mendengarkan rekomendasi DPRD terkait, tentang LKPJ Bupati tahun 2019 dan mendengarkan nota penjelasan 8 Raperda serta rekomendasi yang disampaikan oleh Anggota Fraksi DPRD Kab. Tuban, terhadap LKPJ Bupati Tuban tahun 2019 yang mana seluruhnya menyetujui. (Pen Tuban)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *