Kasdim Hadiri Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan 2020

TUBAN,  – Dandim 0811/Tuban yang diwakilkan oleh Kasdim 0811/Tuban Mayor Arh Teguh Prasetyo Wasis S.Sos. hadiri Pekan dan Panutan, Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK/Permenku). Dalam rangka Sosialisasi Permenku, acara tersebut diselenggarakan di Pendopo Krido Manunggal Jl. RM. Suryo Kec. Tuban Kab. Tuban pada hari Jum’at tanggal 6 Maret 2020 pukul 09.00, dengan penanggung jawab Eko Radnadi Susetio (Ka Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tuban).

Dalam acara kegiatan tersebut turut hadir Bupati Tuban H. Fathul Huda, Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono, S.I.K., S.H., M.H., Kasdim 0811/Tuban Mayor Arh Teguh Prastyo Wasis, S.Sos., Kepala Pengadilan Negeri Kab. Tuban Fathul Mujib SH, Kepala Kantor Pajak Wil. DJP Jatim II Dra. Lusiana M.B.A, Sekda Kab. Tuban Dr. Ir. Budi Wiyana, Rektor Unirow Tuban Prof. Dr. Supiana Dian Nurtjahyani, Jajaran Asisten Pemkab. Tuban, Jajaran Camat se Kab. Tuban, Kepala Desa Se Kab. Tuban, Para Perwakilan dari Perusahaan – Perusahaan, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Para Tamu Undangan.

Dra. Lusiana M.B.A (Kepala Kantor Pajak Wil. DJP Jatim II) mengatakan, “Kami memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Bapak Bupati Tuban beserta Forkopimda Tuban yang telah mendukung Dinas Pajak sehingga bisa berjalan dengan sukses. Untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) mewajibkan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tentang pajak tahun 2019 paling lambat pada tanggal 31 Maret 2020, sehingga para ASN bisa menjadi panutan kepada masyarakat,” tuturnya.

“Kami atas nama Kanwil DJP Jatim II akan selalu memberikan dukungan dan bantuan kepada ASN, dengan melaporkan pajak tahunan semoga bisa memberikan dampak positif demi kemajuan negara Indonesia,” ungkap Dra. Lusiana M.B.A (Kepala Kantor Pajak Wil. DJP Jatim II).

Fathul Huda (Bupati Tuban) menyampaikan bahwa, “Dalam Agama Islam apabila ulamanya bagus maka pejabatnya akan bagus, serta apabila pejabatnya bagus maka rakyatnya akan bagus. Apabila pejabatnya sudah bagus maka kita wajib untuk melaporkan SPT tentang pajak tahunan kita, sehingga pejabat bisa menjadi panutan bagi masyarakat. Untuk itu di Pemkab. Tuban sudah kita sosialisasikan kepada pejabatnya untuk selalu taat akan pajak. Untuk pembangunan di Kababupaten Tuban masih banyak jalan yang rusak belum dapat diperbaiki. Untuk itu mari kita bersama-sama dalam membangun Kabupaten Tuban, demi kemajuan bangsa Indonesia yang kita cintai ini,” pungkas Bupati Tuban

Bahwa kegiatan Pekan dan Panutan, serta Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK/Permenku) tersebut. Yaitu untuk memberikan kemudahan, mendorong kepatuhan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan, serta meningkatkan pelayanan kepada instansi pemerintah. (Pen Tuban)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *