Kasdim Tuban Ikuti Apel Pencanangan Implementasi Inpres No.6 TA. 2020
TUBAN – Kasdim 0811/Tuban Mayor Arh Teguh Prasetyo Wasi,S.Sos menghadiri apel gabungan bersama Polres Tuban dan juga Satpol PP dalam upaya pencanangan implementasi inpres nomor 6 tahun 2020, tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, di Mapolres Jl. Dr. Wahidin Sudiro Husodo Kleurahan sidorejo Kecamatan Tuban, Kamis (27/08/2020).
Dalam penerapan Inpres tersebut, para pelanggar protokol kesehatan seperti warga yang keluar rumah dan tidak pakai masker, bisa kena sanksi denda.
“Nanti akan ada sanksi denda sebesar Rp 100 ribu untuk yang melanggar, di daerah lain juga sudah ada,” kata Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono saat apel.
Dijelaskannya, meski demikian untuk sanksi denda tidak dilakukan secara langsung kepada pelanggar yang ditemukan tidak memakai masker, namun ada tahapan-tahapannya.
Pembentukan Satgas Inpres juga dilakukan untuk meningkatkan disiplin protokol kesehatan bagi masyarakat.
Terlebih, saat ini wilayah Kabupaten Tuban kembali masuk zona merah dalam kasus penyebaran Covid-19, sehingga perlu perhatian khusus.
Selama ini pihak Polres bersama dengan TNI terus membantu Pemkab Tuban untuk menertibkan masyarakat yang tidak menggunakan masker.
“Penerapan inpres tersebut akan dilakukan dengan melaksanakan patroli gabungan secara rutin untuk menindak warga yang tidak patuh protokol kesehatan. Kita juga terus mensosialisasikan untuk mengingatkan masyarakat selalu pakai masker dan mematuhi protokol kesehatan,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, hingga Rabu (26/8/2020), jumlah kumulatif terpapar covid-19 di Kabupaten Tuban sebanyak 335 orang.(Pen Tuban).