Kenakan Sanksi Bagi Pelanggar Tak Patuh Protokol Kesehatan Di Tuban
Tuban – Sebagai langkah awal dalam memutus penyebaran penularan Covid-19 di Kabupaten Tuban, Pemerintah Kabupaten Tuban bersama dengan Kodim 0811 Tuban dan Polres Tuban, yang menggandeng Kejaksaan Negeri Tuban, Pengadilan Negeri Tuban, Dinas Perhubungan serta Satuan Polisi Pamong Praja menggelar Operasi Yustisi.
Razia masker yang berlangsung pukul 07.00 WIB di simpang empat kembang ijo, Jl. Pramuka, Tuban itu dalam rangka menegakkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 65 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Selasa, (15/09/2020)
Bupati Tuban, Fathul Huda mengatakan, kegiatan operasi yustisi ini dilakukan sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya mengenakan masker untuk menjaga penularan Virus Corona. Adapun bagi pelanggar, akan langsung disidang ditempat.
“Kegiatan ini adalah penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19. Kegiatan ini guna menekan penyebaran dari penularan Virus Corona (Covid-19),” ujar Bupati kepada awak media.
Masih banyaknya angka kasus Covid-19 di Bumi Wali ini menjadikan pemerintah, khususnya penegak hukum maupun perda harus semakin memperketat kewaspadaan. Jika dengan kegiatan ini belum juga menyadarkan masyarakat, maka harus dilakukan secara penindakan hukum yang tegas masalah protokol kesehatan ini.
“Melihat kondisi di Tuban semakin hari justru belum menunjukan tanda-tanda penurunan, dan malah selalu ada tambahan pasien positif Covid-19, maka sosialisasi maupu penegakan harus terus dilakukan,” papar Bupati dua periode.
Dandim 0811 Tuban Letkol Inf Viliala Romadhon, S.E, M.I.Pol, berharap, kegiatan ini menjadi Shock Terapy bagi masyarakat agar lebih disiplin menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah, dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19. Razia
“Diharapkan masyarakat bisa lebih tertib menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah, dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19. Kegiatan ini dilakukan agar menjadi Shock Terapy bagi para pelanggar,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono mengaku, hari ini dilakukannya operasi yustisi, petugas berhasil menindak sebanyak 27 orang pelanggar yang langsung disidangkan. Masing-masing pelanggar dikenai sanksi administrasi atau denda, sedangkan dua orang lainnya diberi sanksi sosial.
“Ini adalah upaya Pemkab Tuban, agar warga masyarakat lebih disiplin menerapkan protocol kesehatan. Kegiatan ini akan terus kita lakukan dengan harapan, mudah-mudahan memberikan efek jera kepada masyarakat,” jelasnya.
Dilokasi yang sama, Ketua Pengadilan Negeri Tuban, Fathul Mujib mengatakan, menindaklanjuti tentang sanksi yang ada di Perbup No 65 Tahun 2020 ini, maka bisa diterapkan denda maupun pidana. Ini juga semata-mata hanya untuk memberikan efek jera kepada masyarakat, karena tingkat penyebaran Covid semakin meluas.
“Saksinya sesuai dengan Perbup. Ada sanksi administrasi sebesar 100 ribu, sanksi sosial dengan membersihkan fasilitas publik, hingga sanksi pidana. Jika pelanggar tidak mau didenda, ya diberikan subsider berupa kurungan penjara antara 3 hari hingga satu minggu tergantung putusan hakim,” pungkasnya.
Sebatas diketahui, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, telah mengintruksikan seluruh Kabupaten/Kota se-Jatim untuk membuat Perda maupun Pebup tentang Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan, hal ini untuk mengantisipasi pencegahan penulaan Covid-19 di Jawa Timur. (Pen Tuban)