Koramil Bangilan Tuban Bersama Satpol PP Serukan Inpres No. 6/2020 dan Perbup No. 65/2020, Adaptasi Pola Hidup Baru
Tuban – Koramil 0811/10 Bangilan Tuban Bersama Satpol PP Serukan oleh Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 65 Tahun 2020 yang sebelumnya dikeluarkan Perbup 34/2020 tentang mewajibkan penggunaan masker untuk protokol kesehatan Covid-19. Moment ini yang paling tepat untuk menjaga kekompakan dalam upaya menghambat penyebaran Covid-19 di wilayah kecamatan Bangilan Kabupaten Tuban.
Seperti yang bisa kita lihat saat ini, terlihat anggota Koramil 0811/10 Bangilan Kodim 0811 Tuban dan Satpol PP Kecamatan Bangilan sangat kompak dan sungguh-sungguh dalam upaya menghambat penyebaran Covid-19 dalam mensosialisasikan Perbup Nomor 65/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, guna memutus mata rantai penyebaran Virus Corona (Covid-19) di depan Kantor Kecamatan Bangilan dan Makoramil 0811/10, Kabupaten Tuban, Sabtu (08/09/2020).
Melalui program sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) No. 65 Tahun 2020 tersebut Koramil 0811/10 Bangilan dan Satpol PP Kecamatan Bangilan menyampaikan isi Perbup No. 65/2020, yakni pemberian sanksi sosial membersihkan jalan dari sampah sepanjang 100 meter atau sanksi administrasi denda yang telah dirumuskan senilai Rp100 ribu per pelanggaran. Sedangkan bagi pelanggar pelaku usaha dan pengelola, akan dikenakan denda sebesar 300 ribu rupiah dan penghentian sementara operasional usaha, bahkan pencabutan ijin usaha.
Kegiatan yang di gelar di depan Kecamatan Bangilan ini adalah untuk memberhentikan pengguna jalan yang tidak memakai masker untuk diberikan masker dan para pengendara dihimbau agar selalu menggunakan masker sebagai protokol kesehatan Covid-19, sambil mensosialisasikan tentang sanksi yang akan diberikan sesuai dengan yang diatur oleh Perbup No.65/2020.
Di tempat yang sama Danramil 0811/10 Bangilan Kapten Inf Prayitno mengatakan “Kegiatan ini dilaksanakan untuk mensosialisasikan Perbup No.65/2020. Kita harus peduli terhadap sesama agar penanganan Covid-19 di Kecamatan Bangilan ini segera teratasi dan dimohon agar semua warga masyarakat di Kecamatan Bangilan turut berperan aktif serta mendukung penuh apa yang sudah di tetapkan oleh pemerintah pusat maupun daerah. Dalam pelaksanakaan sosialisasi ini, apabila kedapatan warga yang tidak memakai masker dengan sengaja, maka akan diberikan sanksi oleh petugas pengawas protokol Covid-19 yang sudah dibentuk, agar warga masyarakat selalu disiplin memakai masker saat aktifitas di luar rumah, “ungkap Kapten Inf Prayitno. (Pen Tuban)