Langgar Protokol Kesehatan, Pengunjung dan Pengelola Usaha di Tuban Kena Denda

 

Tuban – Petugas gabungan Tuban yang terdiri dari TNI-POLRI (Kodim 0811, Sub Denpom, Polres), Satpol PP, BNN, BPBD dan Dinkes menertibkan protokol kesehatan serta pemberlakuan jam malam guna menindak lanjuti Peraturan Bupati (Perbup) Tuban No.65 Tahun 2020, sebanyak enam pengunjung dan pengelola tempat usaha malam di Tuban, diberikan sanksi karena tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Petugas menghadiahi sanksi berupa sanksi administrasi dan menjalani tes urine narkotika. Gelaran razia ini dengan menyisir Kec. Tuban, Kec. Merakurak, Kec. Montong dan Kec. Jatirogo. Kamis (10/09/2020) malam.

 

Petugas Gabungan Tuban terpaksa memberikan sanksi tersebut karena mereka terjaring razia malam. Sesuai dengan Perbup Nomor 65/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Adapun besaran denda sendiri telah dirumuskan senilai Rp100 ribu per pelanggaran. Sedangkan bagi pelanggar pelaku usaha dan pengelola, akan dikenakan denda sebesar Rp300 ribu dan penghentian sementara operasional usaha, bahkan pencabutan ijin usaha.

Kepala BNN Tuban, AKBP I Made Arjana mengatakan, bagi pelanggar perorangan yang mengabaikan kewajiban protokol kesehatan Covid-19, ada beberapa sanksi. Mulai dari teguran lisan atau tertulis, kerja sosial seperti membersihkan fasilitas umum hingga denda sebesar Rp300.000.

“Dalam aturan itu, ada sanksi dan kewajiban penerapan protokol kesehatan. Bagi pelanggar salah satunya dikenakan sanksi denda,” kata AKBP I Made Arjana.

 

Sementara itu, terhadap pelaku usaha serta pengelola, penyelenggara, dan penanggung jawab, akan diberikan teguran serta penyegelan tempat usahanya. Dalam kegiatan usaha yang tak menerapkan protokol kesehatan, juga dikenakan sanksi denda Rp300 ribu, penghentian sementara operasional usaha hingga pencabutan ijin usaha.

Salah satu petugas dari Kodim 0811 Serka Rondi saat diwawancarai media mengatakan bahwa, “Penerapan sanksi ini, mengacu pada Perbup No.65 Tahun 2020 dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum terhadap protokol kesehatan, yang digelar pada razia malam ini. Fungsinya memberikan efek jera kepada warga masyarakat dan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19,” ucapnya.

 

Menurut dia, “Razia ini bertujuan untuk mendisiplinkan pengunjung maupun pelaku usaha dalam menerapkan protokol kesehatan. Dia antaranya menggunakan masker, jaga jarak, dan mencuci tangan menggunakan sabun. Sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Tuban, serta memberantas narkotika yang disinyalir para kawula muda memakainya,” pungkas Serka Rondi. (Pen Tuban)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *