Operasi Yustisi Jaring 28 Pelanggar Di Bangilan Tuban
Tuban – Sesuai Intruksi Presiden (Inpres) No. 6 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati (Perbup) Tuban No. 65 Tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran wabah Covid-19, Satgas Covid-19 dari Kabupaten Tuban bekerjasama dengan Satgas Kecamatan Bangilan gelar Operasi Yustisi Covid-19 pagi (13/10/2020).
Setelah di gelar Operasi Gabungan Yustisi Penegakkan Protokol Kesehatan untuk mencegah penularan virus Covid-19 di berbagai Kecamatan di Kab. Tuban, kini tiba saatnya giliran Kecamatan Bangilan sebagai target operasi tersebut dalam operasi kali ini.
Hadir dalam kegiatan tersebut, antara lain Anggota Kodim 0811 Tuban 3 orang dpp Serka Agus, Koramil 0811/10 Bangilan 8 orang dpp Danramil Kapten Inf Mahmud, Polisi Militer 2 orang dpp Peltu Toyib, Polres Tuban 13 orang dpp Kasat Sabara, Polsek Bangilan 10 orang dpp Kapolsek Bangilan, Satpol PP 19 orang dpp Kepala Satpol PP, dan Instansi terkait dari Pemda lainnya 10 orang dpp Paneteria Pengadilan Negeri Tuban, kegiatan tersebut dipantau dan diawasi langsung oleh Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono SIK, SH, MH.
Kapolres Tuban menyampaikan, “Kegiatan ini sesuai intruksi dari Bapak Bupati Tuban, guna menertibkan protokol kesehatan di wilayah Kab. Tuban terutama dalam Penggunaan Masker saat aktifitas di luar rumah, untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Kab. Tuban yang semakin meningkat, mudah–mudahan dengan digelarnya operasi ini, disiplin warga masyarakat semakin meningkat, sehingga dapat menekan angka penyebaran wabah Virus Corona Covid-19 di Kab. Tuban.
Pada kesempatan ini Kapten Inf Mahmud juga menegaskan kami beserta anggota dan Satgas Kec. Bangilan untuk selalu mendukung kegiatan ini, sesuai dengan intruksi dari Komando Atas sehingga kegiatan ini berjalan dengan tertib dan lancar sesuai dengan rencana, sehingga wabah ini bisa cepat terselesaikan khususnya di wilayah binaan kami Kec. Bangilan.
Adapun hasil yang didapat dari kegiatan operasi yustisi ini antara lain yakni, para pelanggar protokol kesehatan (tidak menggunakan masker) didapat sejumlah 28 orang dan melaksanakan sidang di tempat, dengan putusan hakim membayar denda perorangan sebesar Rp. 100.000 atau pidana kurungan selama 3 hari penjara. Sedangkan denda pelanggaran yang diterima, akan disetorkan ke kas daerah Kabupaten Tuban
Dengan hasil tersebut, menunjukkan bahwa tingkat kesadaran warga masyarakat Kecamatan Bangilan tergolong cukup rendah dalam berdisiplin menggunakan masker, dibandingkan dengan kecamatan lain, karena Satgas Covid-19 di Kecamatan Bangilan selalu berpatroli dan tak henti-henti untuk mengingatkan, tapi karena masyarakat, memang banyak ada kalanya yang lupa dan kurang disiplin, ujar salah satu petugas dari Pemda Kab. Tuban.
Kegiatan operasi gabungan ini berjalan tertib, aman dan lancar sesuai dengan rencana, harapannya semoga dengan digelarnya operasi ini, dapat membuat efek jera kepada warga masyarakat di wilayah Kecamatan Bangilan, sehingga disiplin protokol kesehatan bisa di wujudkan untuk mencegah penyebaran Covid-19, dengan harapan virus dapat terputus peredarannya. (Pen Tuban)