Pam Posko Covid-19, Babinsa Koramil 10 Bangilan Jaga Perbatasan Bojonegoro – Tuban

Tuban – Wilayah Kabupaten Tuban, mulai selektif terhadap warga dari luar daerah. Pos penjagaan di dua pintu masuk dari luar daerah telah difungsikan, untuk memantau dan memeriksa warga dari luar  Kabupaten Tuban.

Tiga Posko perbatasan selama 24 jam dijaga petugas secara shift dari TNI-POLRI, Dinas Perhubungan dan Dinas Kesehatan Tuban. Mereka sigap memeriksa siapapun yang memasuki wilayah Tuban di Posko perbatasan Tuban-Rembang di wilayah Kecamatan Bancar, Tuban-Lamongan di Kecamatan Widang, dan perbatasan Tuban-Bojonegoro di wilayah Kecamatan Soko.

Di posko yang berfungsi sebagai Posko Mudik Lebaran ini, kendaraan angkutan umum, mobil pribadi, dan motor dihentikan oleh petugas gabungan. Penumpangnya diturunkan untuk diperiksa kesehatannya menggunakan thermo gun.

Jika hasil tes suhu tubuh dibawah 38 derajat celcius, mereka boleh melanjutkan perjalanan. Di bawah standar suhu yang ditetapkan, harus menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Puskesmas terdekat. Atau dirujuk ke rumah sakit jika terindikasi sebagai Pasien Dalam Pemeriksaan (PDP).

“Iya, tadi ada pemeriksaan di Posko Perbatasan Bojonegoro, tapi tidak masalah karena kami sehat,” kata Suyadi bersama istrinya saat ditemui baru turun dari Mobilnya dari arah Bojonegoro. Sabtu (16/05/2020).

Warga Rengel itu, saat melintasi jalur pantura perbatasan Bojonegoro–Tuban. Ia tak mempersoalkan pemeriksaan kesehatan di Posko Perbatasan, baginya hal tersebut harus dilakukan agar Virus Corona segera dapat ditanggulangi.

Beroperasinya Posko tersebut setelah Tuban dinyatakan zona merah Covid-19. Apalagi status wilayah ini oleh Bupati Tuban ditetapkan sebagai Status Keadaan Darurat.

 

 

 

 

 

 

 

“Petugas yang jaga di Posko dibagi dalam beberapa shift, dan pemeriksaan kendaraan akan dilakukan secara selektif oleh para petugas,” ujar Danramil 0811/18 Parengan   Kapten Inf Heri Purwanto.

Ia katakan, penumpang atau warga yang telah diperiksa dengan suhu badan diatas 38 derajat celsius, disarankan untuk melakukan isolasi mandiri di rumah selama 14 hari. Mereka diwajibkan melapor ke RT/RW setempat.

“Jika suhu badannya melebihi 38 derajat celsius, apalagi terindikasi ada gejala covid-19 maka akan segera dikirim ke rumah sakit rujukan,” tambah Danramil.

Kegiatan peningkatan kewaspadaan Covid-19 juga dilaksanakan dengan pembagian masker di beberapa titik. Termasuk pula penerapan physical distancing (menjaga jarak fisik) dibeberapa ruas jalan di Tuban kota.

“Saya berharap masyarakat dapat mematuhi anjuran pemerintah tentang jaga jarak fisik, petugas akan semakin menggalakkan penertiban kerumunan masyarakat,” tegasnya.

Danramil menghimbau, warga Tuban yang berada di luar kota untuk menahan diri tidak pulang mudik Lebaran pada saat pandemi Covid-19. Hal ini sebagai wujud cinta keluarga di kampung halaman. Jika tetap harus pulang diharapkan untuk mematuhi SOP Kesehatan yang telah diinstruksikan oleh Pemerintah. (Pen Tuban)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *