Pemakaman PDP Asal Lajokidul Singgahan Tuban Dilakukan Sesuai SOP Kemenkes RI

Tuban – Seorang pasien asal Lajokidul Singgahan di Kabupaten Tuban kembali meninggal. Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 tersebut diketahui seorang Laki-laki, bertempat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. R. Koesma Kota Tuban telah meninggal dunia A.n Bpk. Masngut status PDP (Pasien Dalam Pengawasan), umur 71 thn, pekerjaan tani , Dusun Krajan RT.17 RW.07 Desa Lajokidul, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban dengan diagnosa Pneumonia atau Sesak Nafas dan lemas yang dideritanya. Rabu (17/06/2020)

Acara kegiatan pemakaman Covid-19 tersebut dihadiri oleh Gaguk Hariyanto S.STP. (Camat Singgahan), Iptu Suharto (Kapolsek Singgahan), Kopda Hendrik P (Babinsa Ramil 0811/16 Singgahan), Nur Amin (Kades Lahokidul), Nursolikin (Sat Pol PP Singgahan), Tim Medis pemakaman dari RSUD Kab. Tuban, Perwakilan Keluarga Almarhum serta Warga Masyarakat Setempat.

Adapun kronologis kejadian, Pasien hari Selasa tanggal 16 Juni 2020 pukul 06.00 WIB mengeluhkan rasa sakit sesak napas dan lemas yang sudah lama diderita, akhirnya dibawa ke Puskesmas Singgahan. Pihak Puskesmas merujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tuban, setibanya di RSUD dilaksanakan terhadap pasien, hasilnya memang positif (Reaktif) Covid-19. Adapun pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2020 Pukul 01.30 WIB, kondisi pasien mengalami tidak sadarkan diri/kondisi menurun (Drop), dan sudah dilakukan upaya dari tim medis RSUD Tuban. Namun, pukul 03.40 WIB, pasien dinyatakan meninggal dunia oleh pihak Dokter RSUD Tuban.

Setelah dinyatakan meninggal dari pihak RSUD Tuban, Maka pihak RSUD langsung menghubungi Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 dan Kades setempat, guna menyiapkan pemakaman PDP asal Lajokidul Singgahan ini. Untuk pemakaman pasien dilakukan dengan cara sesuai prosedur SOP Kemenkes RI dan standar WHO. Yang mana prosesi pemakaman dilakukan oleh Tim Gugus Tugas Covid-19 Tuban dengan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap di TPU Dusun Bakalan, Ds. Lajolor, Kec. Singgahan, Kab. Tuban guna penanganan Virus Corona sebagaimana prosedur yang ditetapkan.

Dilain tempat Danramil 0811/16 Singgahan Kapten Arm Hendri Prihantono menyampaikan bahwa, “Salah satu pasien PDP Covid-19 atas nama A.n Bpk. Masngut telah meninggal dunia pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2020, Pukul 03.40 WIB dan telah dilaksanakan proses pemakaman sesuai prosedur SOP Covid-19 oleh Tim Gugus Tugas pukul 09.35 WIB. Yang mana kami sebagai Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 telah dihubungi oleh pihak Tim Medis RSUD Tuban agar menyiapkan prosesi pemakaman sesuai SOP Kemenkes RI dan standar WHO untuk PDP warga Lajokidul Singgahan ini ,” tuturnya

Bahwa Pasien PDP A.n Bpk. Masngut meninggal dunia dikarenakan Pneumonia atau Sesak Nafas dan lemas tidak sadarkan diri serta telah menjalani perawatan isolasi di RSUD Tuban, untuk mekanisme pemakaman dilaksanakan sesuai dengan prosedur SOP Kemenkes RI dan standar WHO, yang mana prosesi pemakaman dilakukan oleh Tim Gugus Tugas Covid-19 Tuban dengan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap di TPU. (Pen Tuban)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *