Pemberlakuan PPKM Di Tuban Lebih Ketat Hingga Level Desa

Tuban – Pemrov Jawa Timur resmi menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro sejak kemarin (9/2) hingga 22 Februari atau selama 14 hari. PPKM Mikro akan memetakan zona hingga level terkecil di desa. Konsekwensinya, pengetatan aturan protokol kesehatan akan difokuskan pada Desa atau Kelurahan yang berstatus zona merah.

 

Kebijakan PPKM Mikro ditetapkan dalam rapat dengan Gubernur Jawa Timur Kofifah Indar Parawansa melalui daring, Senin (8/2). Dalam rapat tersebut disampaikan sejumlah poin penting yang mengacu Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Covid-19.

 

Dandim 0811 Tuban Letkol Inf Viliala Romadhon menjelaskan, penetapan zona akan diatur di level rukun tetangga (RT). Satu RT akan menjadi zona merah jika ada kasus terkonfirmasi positif lebih dari 10. Status zona oranye diberikan ke RT dengan kasus konfirmasi positif antara 6-10. Zona kuning untuk RT dengan kasus positif 1-5. Sementara zona hijau untuk RT nol kasus positif, hal ini sesuai SE bupati bernomor 367/600/414.012/2021 sebagai tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Jatim terkait PPKM Berbasis Mikro. “Dihitung tiap pekan sekali,” ucapnya kepada awak media. Kamis (11/02/2021)

 

Berdasarkan hasil rapat, kata Viliala, disampaikan pembentukan posko di tiap rukun tetangga (RT) yang dijaga aparat gabungan dan dipimpin Kepala Desa (Kades) atau Lurah. Tujuannya, memantau Orang Tanpa Gejala (OTG) yang sedang melaksanakan isolasi di rumah. Posko juga membantu tracing kontak erat terhadap pasien positif.

“Semakin bahaya status Desa atau Kelurahan, pengawasannya akan lebih diperketat,” jelasnya.

Disaat yang sama Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono menegaskan sesuai SE Mendagri yang ditanda tangani Tito Karnavian itu menerangkan perlakuan khusus untuk RT yang berstatus pada zona merah. Yakni, wajib menutup semua rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya. Kerumunan di RT berzona merah hanya diperbolehkan maksimal tiga orang. Begitu juga akses keluar-masuk dibatasi maksimal pukul 20.00.

“Pengawasan prokes di tempat-tempat berstatus zona merah diperketat,” tegas Ruruh.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Tuban Bambang Priyo Utomo menambahkan, Instruksi Pemerintah Pusat dan Provinsi akan dijadikan acuan untuk membuat aturan turunan ditingkat Kabupaten. Itu pun tanpa mengubah poin inti dari aturan PPKM Mikro. Apalagi, saat ini Tuban berstatus zona oranye.

Lebih lanjut Bambang menyampaikan, yang akan disesuaikan dalam kebijakan PPKM Mikro adalah zonasi pada tingkat RT. Menurut dia, pengawasan skala RT terlalu sulit diaplikasikan karena lingkupnya sangat kecil. Karena itu, kebijakan tersebut akan disesuaikan dengan basis Desa atau Kelurahan. Sehingga, nantinya status zona menyesuaikan pada wilayah Desanya masing-masing.

“Kalau RT lingkupnya terlalu kecil jadi mungkin akan disesuaikan per Desa atau Kelurahan,” terang dia.

Bagaimana dengan pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah ?  Mantan kepala Puskesmas Tambakboyo ini menyampaikan, SE Mendagri tak mengatur ketentuan tatap muka selama masa PPKM.

 

Karena itu, aturan tatap muka semua jenjang akan diatur lebih lanjut melalui SE Bupati. Namun, jika mengacu aturan sebelumnya, tatap muka untuk semua jenjang dilarang selama masa PPKM berlangsung. (Pen Tuban)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *