Perketat Pendatang Luar Daerah Tuban Di Pos Pantau Perbatasan Jateng –  Jatim

Tuban – Dengan adanya warga Tuban yang terpapar Virus Corona atau Covid-19 dengan warga dari luar daerah Tuban, maka Pemerintah wilayah Kabupaten Tuban, Jawa Timur mulai selektif terhadap warga dari luar daerah. Pos penjagaan di empat pintu masuk dari luar daerah telah difungsikan, untuk memantau dan memeriksa warga dari luar Tuban yang dijaga oleh Petugas Gabungan dan juga sebagai Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

Empat Posko perbatasan selama 24 jam dijaga petugas secara shift dari TNI-POLRI, Dinas Perhubungan dan Dinas Kesehatan Tuban. Mereka sigap memeriksa siapapun yang memasuki wilayah Tuban di Posko perbatasan Tuban-Rembang di wilayah Kecamatan Bancar, perbatasan Tuban-Lamongan di Kecamatan Widang, perbatasan Tuban-Blora di Kecamatan Jatirogo dan perbatasan Tuban-Bojonegoro di wilayah Kecamatan Soko.

Di posko yang berfungsi sebagai Posko Mudik Lebaran ini, kendaraan angkutan umum, mobil pribadi, dan motor dihentikan oleh petugas gabungan. Penumpangnya diturunkan untuk diperiksa kesehatannya menggunakan Thermo Gun. Jika hasil tes suhu tubuh dibawah 38 derajat celcius, mereka boleh melanjutkan perjalanan. Apabila tidak memenuhi standar suhu yang ditetapkan, harus menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Puskesmas terdekat. Atau dirujuk ke Rumah Sakit jika terindikasi sebagai Pasien Dalam Pemeriksaan (PDP).

“Iya, tadi ada pemeriksaan di Posko Perbatasan Jatirogo Tuban, tapi tidak masalah karena kami sehat,” kata Winarni bersama anaknya saat ditemui baru turun dari Mobilnya dari arah Solo. Warga Solo tersebut hendak perjalanan ke Surabaya itu, saat melintasi jalur perbatasan Jatim – Jateng. Ia tak mempersoalkan pemeriksaan kesehatan di Posko Perbatasan, baginya hal tersebut harus dilakukan agar Virus Corona atau Covid-19 segera dapat ditanggulangi. Senin (11/05/2020).

Beroperasinya Posko tersebut setelah Tuban dinyatakan zona merah Covid-19. Apalagi status wilayah ini oleh Bupati Tuban ditetapkan sebagai Status Keadaan Darurat. Penumpang atau warga yang telah diperiksa dengan suhu badan diatas 38 derajat celsius, disarankan untuk melakukan isolasi mandiri di rumah selama 14 hari. Mereka diwajibkan melapor ke RT/RW setempat. Serta patuhilah himbauan pemerintah agar warga dapat menahan diri untuk tidak pulang kampung atau mudik Lebaran pada saat pandemi Covid-19. Hal ini sebagai wujud cinta keluarga di kampung halaman. Jika tetap harus pulang diharapkan untuk mematuhi SOP Kesehatan yang telah diinstruksikan oleh Pemerintah. (Pen Tuban)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *