Perpanjangan PPKM Darurat, TNI-Polri Bancar Tuban Gencarkan Patroli

Tuban – Berdasarkan Intruksi Mendagri No. 15 Tahun 2021 dan guna menindak lanjuti Surat Edaran (SE) Bupati Tuban nomor 367/3822/414.012/2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Tuban. TNI-Polri sebagai Satgas Covid-19 melaksanakan patroli bersama pemberlakuan Jam Malam, hal ini guna melakukan penertiban kegiatan warga masyarakat sesuai SE Bupati tersebut di wilayah Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban. Rabu (28/07/2021)

 

Patroli tersebut didukung oleh Jawatan Keamanan, yakni Koramil 0811/12 dan Polsek Bancar. Maka untuk patroli malam hari, sasaran yang dilakukan pemantauan dan penertiban kerumunan warga masyarakat adalah fasilitas umum, warung kopi atau kedai kopi, cafe, mini market dan toko kelontong, serta warung makan yang seharusnya tidak melayani makan dan minum di tempat.

 

Dari hasil pantauan, petugas di lapangan berhasil menemukan kerumunan yang masih melanggar Protokol Kesehatan (Protkes), yang mana pelaku usaha ini masih melayani makan dan minum di tempat. Petugas melakukan edukasi secara humanis kepada para pedagang dan warung makan untuk menghimbau tentang kebijakan PPKM Darurat guna mengendalikan penyebaran Covid-19.

Kegiatan patroli tersebut merupakan perpanjangan PPKM Darurat yang akan dilanjutkan setiap harinya sampai dengan tanggal 2 Agustus 2021, baik pagi dan malam hari, hal ini untuk menekan angka penyebaran Covid-19 dan memutus rantai peredarannya.

 

“Dengan perpanjangan PPKM Darurat yang ditetapkan oleh Pemerintah, kami mengajak seluruh warga masyarakat untuk saling mendukung dalam penerapan kebijakan ini. Memang banyak pro dan kontra ditengah masyarakat. Akan tetapi, ini merupakan langkah yang harus diambil guna mencegah penyebaran Covid-19 di masyarakat,” tegas Babinsa Koramil 0811/12 Bancar Serma Pratondo. (Pen Tuban)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *