Petugas Gabungan Parengan Tuban Gelar Razia, Tindak Tegas Pelanggar Sesuai Perbup No. 65 Tahun 2020
Tuban – Razia gabungan hari ini digelar dalam rangka menindak lanjuti Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 65 Tahun 2020, yang sebelumnya dikeluarkan Perbup 34/2020 tentang mewajibkan penggunaan masker untuk protokol kesehatan Covid-19. Aparat gabungan dari Koramil 0811/18 Parengan, Polsek Parengan dan Satpol PP menggelar razia masker pukul 09.00 WIB Senin pagi di Kecamatan Parengan. Adapun kegiatan ini berdasarkan Perbup Nomor 65/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, guna memutus mata rantai penyebaran Virus Corona (Covid-19). Senin (09/10/2020)
Kegiatan Razia ini dilaksanakan oleh Anggota Koramil 0811/18 Parengan beserta Anggota Polsek Parengan dan Satpol PP Kecamatan Parengan, dengan menyisir warung-warung dan tempat-tempat keramaian di wilayah Kecamatan Parengan.
Kapten Inf Sunaryo selaku Komandan Baru Koramil 0811/18 Parengan berpesan kepada anggotanya bahwa, agar melaksanakan patroli gabungan guna menertibkan para pengunjung yang tidak menggunakan masker keramaian umum, yang mana demi memberikan dukungan terhadap Inpres Nomor 6 Tahun 2020 yang diatur oleh Pemerintah, serta menindaklanjuti Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 65/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Lebih lanjut, dalam kegiatan razia masker ini para petugas aparat gabungan mendapati banyak pengunjung yang masih tidak memakai masker. Sehingga sesuai petunjuk dan rapat koordinasi sebelumnya dalam pelaksanaan Razia, serta pemberian pembinaan sanksi sosial berupa pembersihan dan push up, sehingga para pengunjung tidak mengulanginya lagi.
Kapolsek Iptu Gunadi berharap, kegiatan tersebut dapat menjadi Shock Terapy bagi masyarakat agar lebih disiplin menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah, dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19. “Razia diharapkan, agar masyarakat bisa lebih tertib menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah, dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19. Kita akan menyita identitas para pelanggar sebagai jaminan,” tegasnya.
Razia serupa juga akan dilaksanakan kembali dalam rangka memutus mata rantai Covid-19 di wilayah Kec. Parengan, baik di jalan, tempat fasilitas umum maupun di Cafe dan Warung Kopi. Sekedar diketahui, titik yang menjadi sasaran penertiban adalah pengunjung yang tidak menggunakan masker, kegiatan ini dilakukan di pusat-pusat keramaian. (Pen Tuban)