Petugas Gabungan Plumpang Tuban Gelar Razia Malam Hari, Terapkan Pemberlakuan Perbup No. 65 Tahun 2020

 

Tuban – Razia gabungan dimalam hari ini digelar dalam rangka menindaklanjuti Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 65 Tahun 2020 yang sebelumnya dikeluarkan Perbup 34/2020 tentang mewajibkan penggunaan masker untuk protokol kesehatan Covid-19. Aparat gabungan dari Koramil 0811/06 Plupang, Polsek Plumpang dan Satpol PP menggelar razia masker pukul 21.30 WIB malam di sejumlah titik. Adapun kegiatan ini berdasarkan Perbup Nomor 65/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, guna memutus mata rantai penyebaran Virus Corona (Covid-19) Kamis (03/09/2020)

 

Komandan Koramil (Danramil) 0811/06 Plumpang Kapten Cpl Heriyanto mengatakan bahwa, “Hari ini kita melaksanakan patroli gabungan guna menertibkan para pengunjung yang tidak menggunakan masker ditiap-tiap titik keramaian umum, yang mana demi memberikan dukungan terhadap Inpres Nomor 6 Tahun 2020 yang diatur oleh Pemerintah, serta menindaklanjuti Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 65/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, dalam penerapan pola hidup baru disaat pandemi Covid-19 yang masih melanda hingga kini,” terangnya.

Lebih lanjut, dalam kegiatan razia masker ini para petugas aparat gabungan mendapati banyak pengunjung yang masih tidak memakai masker. Sehingga petugas melakukan pendataan dan mengamankan identitas pengunjung. Selanjutnya, para pengunjung tersebut akan dipanggil ke Kantor Satpol PP Kecamatan Plumpang, untuk diberikan pembinaan sanksi sosial atau sanksi administrasi denda yang telah dirumuskan senilai Rp100 ribu per pelanggaran. Sedangkan bagi pelanggar pelaku usaha dan pengelola, akan dikenakan denda sebesar 300 ribu rupiah dan penghentian sementara operasional usaha, bahkan pencabutan ijin usaha. Dengan membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi, serta menerima sanksi sosial, yakni membersihkan jalan dari sampah sepanjang 100m dan sanksi administrasi yang telah ditetapkan oleh Perbup Nomor 65/2020.

 

Kapten Cpl Heriyanto berharap, kegiatan ini menjadi Shock Terapy bagi masyarakat agar lebih disiplin menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah, dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19.

“Diharapkan masyarakat bisa lebih tertib menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah, dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19,” harapnya.

Razia serupa juga akan dilaksanakan kembali dalam rangka memutus mata rantai Covid-19 di Kabupaten Tuban, baik di jalan, tempat fasilitas umum maupun di Cafe dan Warung Kopi. Sekedar diketahui, titik yang menjadi sasaran penertiban adalah pengunjung yang tidak menggunakan masker, kegiatan ini dilakukan di pusat-pusat keramaian. (Pen Tuban)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *