Petugas Gabungan Rengel Tuban Terapkap Perbup No. 65 Tahun 2020, Gelar Operasi Masker Secara Berkala
Tuban – Tim gabungan dari Koramil 0811/05 Rengel, Polsek Rengel dan Satpol PP Kecamatan Rengel menggelar Operasi Tertib Masker pada Rabu pagi (16/09/2020) di jalan raya, Pasar dan warung-warung di wilayah Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban.
Kegiatan razia yang digelar oleh tim gabungan untuk menindaklanjuti Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 65 Tahun 2020 yang sebelumnya dikeluarkan Perbup 34/2020 tentang mewajibkan penggunaan masker untuk protokol kesehatan Covid-19. Aparat gabungan menggelar razia masker pukul 08.00 WIB pagi ini di sejumlah titik. Adapun kegiatan ini berdasarkan Perbup Nomor 65/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, guna memutus mata rantai penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Pelaksanakan razia gabungan guna menertibkan para pengunjung yang tidak menggunakan masker ditiap-tiap titik keramaian umum, dalam kegiatan razia masker ini para petugas aparat gabungan mendapati banyak pengunjung yang masih tidak memakai masker. Sehingga petugas melakukan pendataan dan mengamankan identitas pengunjung. Selanjutnya, para pengunjung tersebut akan dipanggil ke Kantor Satpol PP Kecamatan Singgahan, untuk diberikan pembinaan sanksi sosial atau sanksi administrasi denda yang telah dirumuskan senilai Rp100 ribu per pelanggaran. Sedangkan bagi pelanggar pelaku usaha dan pengelola, akan dikenakan denda sebesar 300 ribu rupiah dan penghentian sementara operasional usaha, bahkan pencabutan ijin usaha. Dengan membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi, serta menerima sanksi sosial, yakni membersihkan jalan dari sampah sepanjang 100m dan sanksi administrasi yang telah ditetapkan oleh Perbup Nomor 65/2020.
Dengan harapan warga masyarakat bisa lebih tertib menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah, dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, kegiatan tersebut dengan tujuan memberi efek jera bagi para pelanggar yang tidak mematuhi aturan protokol kesehatan dan mewajibkan memakai masker.
Razia gabungan yang digelar ini oleh Koramil 0811/05 Rengel, Polsek Rengel, Satpol PP Kec. Rengel serta dipimpin langsung oleh Camat Rengel Drs. Eko Wardono, namun kesadaran warga masyarakat masih kurang untuk menjalankan aturan protokol kesehatan, khususnya memakai masker di tengah pandemi Covid-19 saat ini, masih saja banyak ditemukan, umumnya warga masyarakat yang melintas di jalan raya depan Pasar Rengel.
Serda Kasminto anggota Ramil 0811/05 Rengel mengatakan, “Warga masih banyak ditemukan yang tidak mematuhi protokol kesehatan, para pelanggar tetap kami tindak tegas, agar tetap mematuhi aturan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19, selanjutnya tetap akan dilaksanakan razia serupa secara terus menerus, dan waktunya secara dadakan. Bagi para pelanggar akan langsung dikenakan tindakan ditempat dan dicatat identitasnya agar jera dan selalu tetap pakai masker kemana ia pergi dan dimana saja” Ungkapnya. (Pen Tuban)