Petugas Gabungan Senori Tuban Menyisir Dan Tindak Pelanggar Protokol Covid-19 Sesuai Perbup No. 65 Tahun 2020
Tuban – Petugas Gabungan TNI-Polri, Satpol PP bersama Forkopimca Senori Kabupaten Tuban, tindak pelanggar Inpres nomor 06 dan Perbup nomor 65 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Perihal tersebut untuk meningkatkan pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 di wilayah Tuban, guna memutus mata rantai penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Kegiatan operasi masker dilakukan petugas gabungan ini dipimpin langsung Tiga Pilar Danramil 0811/17 Senori Kapten Inf Prayitno, Kapolsek Senori Iptu Suganda dan Camat Senori Bpk. Suwasis menyisir tempat tongkrongan pemuda di warung-warung, usaha toko, pasar dan pengguna jalan. Rabu (09/09/2020)
Danramil 0811/17, Kapolsek Senori dan Camat Senori, menjalankan fungsi bersama saat operasi gabungan, dengan memberikan himbauan serta penindakan bagi pelanggar, dengan cara diberikan sanksi sosial berupa mendorong motor sejauh beberapa meter dan sanksi lainya, serta memulangkan pengunjung warung bila kedapatan tidak mengenakan masker.
“Penegakan hukum dan Pendisiplinan Protokol kesehatan ini harus dilakukan sebagai upaya bersama pencegahan dan pengendalian Covid-19.” ujar Danramil 17 Kapten Inf Prayitno.
“Kami berikan teguran sampai sanksi sosial terhadap pelanggar dengan begitu diharap masyarakat menerima dan sadar diri untuk taati protokol kesehatan demi memutus mata rantai Covid-19,” sambung Kapolsek Iptu Suganda.
Senada dengan Danramil dan Kapolsek, Camat Senori Tuban Suwasis mengatakan bahwa, “Tim gugus tugas kecamatan akan mendukung langkah pemerintah daerah untuk menerapkan jam malam dan sanksi sosial yang diberikan bagi para pelanggar. Pasalnya, Masyarakat atau pengguna jalan sudah banyak yang mempunyai masker. Akan tetapi perlu himbauan kesadaran bersama pentingnya melawan Covid-19,” tutur Camat.
“Kami akan dudung langkah Pemkab Tuban untuk penanganan Covid-19. Khususnya di Kecamatan, dengan dilakukan upaya pendekatan dan penindakan sanksi untuk Masyarakat,” terangnya
Dari informasi yang dihimpun, patroli dan operasi gabungan Tiga Pilar Kecamatan guna menegakan Perbup No. 65/2020, yakni pemberian sanksi sosial membersihkan jalan dari sampah sepanjang 100m atau sanksi administrasi denda yang telah dirumuskan senilai Rp100 ribu per pelanggaran. Sedangkan bagi pelanggar pelaku usaha dan pengelola, akan dikenakan denda sebesar 300 ribu rupiah dan penghentian sementara operasional usaha, bahkan pencabutan ijin usaha. Penegakan protokol kesehatan Covid-19 ini digelar di wilayah kecamatan Senori Kabupaten Tuban, mulai dari jalan raya, pasar, warung dan usaha toko sampai kepada pengunjung. (Pen Tuban)