Petugas Gabungan Senori Tuban Tindak Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19

 

Tuban –  Pelaksanaan kegiatan dalam razia penertiban protokol kesehatan yang dilakukan oleh Petugas Gabungan Senori Tuban (personil Koramil 0811/17 dan Polsek Senori), guna menindak lanjuti Intruksi Presiden (Inpres) No. 6 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati (Perbup) Tuban No. 65 Tahun 2020 di area Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban, berlangsung pada Senin (28/09/2020) pagi.

 

Kegiatan tersebut diikuti Anggota Koramil 0811/17 Senori bersama Polsek Senori, yang mana dalam hal memutus peredaran penyebaran dari Virus Corona (Covid-19), sesuai apa yang disampaikan oleh Bupati Tuban H. Fathul Huda melalui Perbup Nomor 65/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, yang sebelumnya mengeluarkan Perbup Nomor 34/2020 tentang Wajib menggunakan Masker sebagai Protokol Kesehatan, dengan mengimplementasikan inpres tersebut di wilayah Kecamatan Senori.

Menurut para petugas TNI-Polri Senori Inpres No. 6 Tahun 2020 ini, sebagai acuan peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Penegakan disiplin protokol kesehatan telah diatur sebelumnya melalui Peraturan Bupati (Perbup) No. 34 Tahun 2020. Namun dengan Inpres ini jajaran pemerintah daerah dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas dan fungsinya dalam menjamin kepastian hukum, yakni dengan dikeluarkannya Perbup No.65 Tahun 2020.

 

Pada kesempatan ini petugas TNI-Polri Senori menyampaikan, ucapan terima kasih atas kerjasama dan dukungan dari masyarakat yang selama ini sudah mematuhi protokol kesehatan, akan tetapi masih ada warga yang belum mematuhinya. Dan bagi pelanggar ditindak disuruh Push Up, dengan cara tersebut dapat mengendalikan dan mencegah penyebaran Covid-19, khususnya di wilayah Kecamatan Senori. Petugas menghimbau warga masyarakat agar mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah tersebut.

Para petugas turun langsung, untuk mengimplementasikan Inpres No. 6 Tahun 2020 dan Perbup No. 65 Tahun 2020 tersebut, serta membagikan masker kepada warga masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker, dengan berpesan agar selalu digunakan saat di luar rumah.

 

Para petugas TNI-Polri Senori pun menegaskan, bahwa pihaknya siap menegakkan aturan, sesuai arahan inpres dan perbup ini guna penerapan protokol kesehatan semakin terarah. Para petugas juga siap berjalan beriringan bersama dengan pemerintah dalam penegakan protokol kesehatan, agar wabah Virus Corona (Covid-19) tersebut dapat teratasi, serta memutus peredaran dan penyebarannya. (Pen Tuban)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *