Petugas Gabungan Tambakboyo Tuban Gelar Razia Protokol Kesehatan Covid-19

Tuban – Kegiatan razia yang digelar oleh tim gabungan untuk menindak lanjuti Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 65 Tahun 2020 yang sebelumnya dikeluarkan Perbup 34/2020 tentang mewajibkan penggunaan masker untuk protokol kesehatan Covid-19. Aparat gabungan menggelar razia masker pukul 08.30 s.d 11.30 WIB. Adapun kegiatan ini berdasarkan Perbup Nomor 65/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, guna memutus mata rantai penyebaran Virus Corona (Covid-19), Kamis (01/10/2020).

 

Kegiatan yang dilakukan oleh petugas gabungan ini, guna memutus rantai peredaran penyebaran Covid-19. Tanpa mengenal waktu dan hampir tiap hari himbauan selalu dilakukan oleh para petugas, baik secara individu maupun gabungan, agar menyadarkan warga masyarakat betapa pentingnya mentaati aturan protokol kesehatan, disaat pandemi Covid-19 ini masih melanda di wilayah Indonesia.

Himbauan ini, selalu akan terus digencarkan selama Pandemi Covid-19 masih belum berakhir, mengingat tugas dan tanggung jawab sebagai aparatur negara yang turut bertanggung jawab dalam mencegah dan memerangi penyebaran dari Virus Corona (Covid-19), yang semakin hari, makin meningkat angka orang yang terindikasi oleh virus tersebut.

 

Saat pelaksanaan razia, Pjs. Danramil 0811/13 Tambakboyo Letda Inf Sunaryo menuturkan kepada awak media, “Dalam pelaksanaan himbauan dan patroli dilakukan dengan cara persuasif, humanis dan bersahabat, agar warga masyarakat lebih sadar dan mentaati protokol kesehatan covid-19 dalam adaptasi pola hidup baru,” tuturnya.

 

“Harapannya agar masyarakat khususnya wilayah Kec. Tambakboyo dan Kabupaten Tuban Jawa Timur dapat cepat terbebas dari pandemi Covid -19, serta bisa beraktivitas kembali seperti sediakala,” pungkasnya.

Kegiatan razia ini menjaring pelanggar Protokol Kesehatan (Protkes) Covid-19 (tidak menggunakan masker) sejumlah 26 orang, mereka langsung digiring untuk melaksanakan sidang ditempat, dengan putusan hakim membayar denda perorangan sebesar Rp 100.000,- atau pidana kurungan selama 3 bulan penjara. Denda administrasi para pelanggaran diserah terimakan ke Kejaksaan Negeri Tuban untuk disetorkan ke kas daerah Kabupaten Tuban. (Pen Tuban)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *