Petugas Gabungan TNI – Polri, Satpol PP Dan Kejaksaan Kab. Tuban Gelar Operasi Yustisi Sidang Ditempat Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Covid 19

Tuban – Kegiatan razia yang digelar oleh Tim Gabungan ini, untuk menindak lanjuti Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 65 Tahun 2020 yang sebelumnya dikeluarkan Perbup 34/2020 tentang mewajibkan penggunaan masker untuk protokol kesehatan Covid-19. Aparat gabungan menggelar razia masker mulai pukul 09.00 s.d 11.30 WIB. Adapun kegiatan ini berdasarkan Perbup Nomor 65/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, guna memutus mata rantai penyebaran Virus Corona (Covid-19), Rabu (30/9/2020). Bertempat di depan Kantor Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban.

 

Kegiatan yang dilakukan oleh petugas gabungan ini, guna memutus rantai peredaran penyebaran Covid-19. Tanpa mengenal waktu dan hampir tiap hari himbauan selalu dilakukan oleh para petugas, baik secara individu maupun gabungan, agar menyadarkan warga masyarakat betapa pentingnya mentaati aturan protokol kesehatan, disaat pandemi Covid-19 ini masih melanda di wilayah Indonesia.

Saat pelaksanaan razia, Danramil 0811/08 Widang Kapten Inf Istoha menuturkan kepada awak media, “Dalam pelaksanaan himbauan dan patroli yang dilakukan ini, dengan cara persuasif, humanis dan bersahabat, agar warga masyarakat lebih sadar dalam mentaati protokol kesehatan Covid-19, guna adaptasi dalam penerapan pola hidup baru,” tuturnya.

 

“Harapannya agar masyarakat khususnya wilayah Kecamatan Widang dan Kabupaten Tuban-Jawa Timur dapat cepat terbebas dari pandemi Covid -19, serta bisa beraktivitas kembali seperti sediakala,” pungkasnya.

Ditengah Operasi Yustisi berlangsung tampak hadir Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono, S.I.K, S.H, M.H, Kabag Ops Polres Tuban Kompol Budi Santoso, S.H, M.H, Danramil 0811/08 Widang Kapten Inf Istoha, Kapolsek Widang Akp Totok Wijanarko, S.Pd memantau kegiatan tersebut. Sekitar 26 Orang terpantau tidak menggunakan masker sehingga dilaksanakan sidang ditempat.

 

Dalam hal ini dikarenakan sudah membawa masker, akan tetapi tidak digunakan oleh warga tersebut, maka dari itu dikenai sanksi sesuai dengan keputusan sidang, yang mana harus membayar denda atau sanksi administrasi sebesar 100 ribu rupiah. Tidak ada putusan penahanan, karena mereka hanya lalai akan protokol kesehatan Covid-19, sehingga diberikan sanksi tersebut. Hasil denda dari sanksi berupa administrasi, nantinya akan disetorkan ke Kas Negara. (Pen Tuban)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *