Petugas Gabungan Tuban Gelar Razia Malam Hari, Terapkan Pola Hidup Baru

Tuban – Razia gabungan dimalam hari ini digelar dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 34 tentang wajib menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah untuk mencegah penyebaran Covid-19. Aparat gabungan dari Kodim 0811 Tuban, Polres Tuban dan Satpol PP menggelar razia masker pukul 21.30 WIB di sejumlah titik. Rabu (22/07/2020)

 

Pasi Ops Kodim 0811 Tuban Kapten Inf Priwahyudi mengatakan bahwa, “Hari ini kita berkolaborasi menertibkan para pengunjung yang tidak menggunakan masker ditiap-tiap titik keramaian umum,” terangnya.

Lebih lanjut, dalam kegiatan razia masker ini para petugas aparat gabungan mendapati banyak pengunjung yang masih tidak memakai masker. Sehingga petugas melakukan pendataan dan mengamankan identitas pengunjung. Selanjutnya, para pengunjung tersebut akan dipanggil ke Kantor Satpol PP Tuban untuk diberikan pembinaan, membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi serta menerima sanksi sosial, yakni membersihkan jalan dari sampah sepanjang 100m.

 

Priwahyudi berharap, kegiatan ini menjadi Shock Terapy bagi masyarakat agar lebih disiplin menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19.

“Diharapkan masyarakat bisa lebih tertib menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19,” harapnya.

Razia serupa juga akan dilaksanakan kembali dalam rangka memutus mata rantai Covid-19 di Kabupaten Tuban, baik di jalan, tempat fasilitas umum maupun di Cafe dan Warung Kopi. Sekedar diketahui, titik yang menjadi sasaran penertiban pengunjung yang tidak menggunakan masker ini dilakukan di pusat-pusat keramaian. (Pen Tuban)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *