Petugas Gabungan Tuban Gelar Razia, Siapkan Sanksi Denda 100 Ribu Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Tuban – Dalam hal menindak lanjuti Inpres Nomor 6/2020 dan Perbup Nomor 65/2020 yang sebelumnya dikeluarkan Perbup 34/2020 tentang mewajibkan penggunaan masker untuk protokol kesehatan Covid-19, puluhan orang terjaring razia yang digelar Aparat Gabungan TNI-Polri, Satpol PP dan Dishub di wilayah Kabupaten Tuban pada Selasa siang ini. Mereka kedapatan tidak memakai masker di tengah kondisi Pandemi Covid-19 ini akan dikenakan sanksi, bagi warga masyarakat yang masih membandel, dalam penerapan protokol kesehatan. Adapun kegiatan ini berdasarkan Perbup Nomor 65/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, guna memutus mata rantai penyebaran Virus Corona (Covid-19).

 

Dalam aksi kegiatan tersebut yang digelar di Pertigaan Pasar Kambing, Pasar Bongkaran (Pasar Baru) Tuban, Pertigaan Pasar Klampok, Perempatan Ringrood Semanding. Tidak sedikit pengendara roda dua yang kebetulan melintas dijalur tersebut, nekat putar balik arah atau masuk ke gang kecil, demi menghindari operasi razia tersebut, sedikitnya ada puluhan orang pelanggar yang tidak mengenakan masker, terpaksa dihadiahi oleh petugas dengan menyapu jalan sepanjang 100m di Tuban atau denda administrasi sebesar 100 ribu rupiah. Selasa (01/09/2020).

Pasi Ops Kodim 0811 Tuban Kapten Inf Prayitno mengatakan, kegiatan razia gabungan ini dilakukan dalam rangka mengimplementasikan Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020, tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

“Kegiatan kali ini dilakukan dalam rangka implementasi Inpres tentang pencegahan dan pengendalian Covid-19,” jelasnya.

 

Dari razia ini, petugas menindak sebanyak puluhan orang pelanggar yang saat itu terbukti tidak mengenakan masker saat melakukan aktifitas diluar rumah. Dari total pelanggar tersebut, sebanyak puluhan orang langsung dihukum ditempat dalam bentuk menyapu jalan, dan sisanya dikenai sanksi administrasi.

“Selain menyapu, para pelanggar lain juga kita kenakan sanksi administrasi dengan menyita KTP atau kartu identitas serta denda sebesar 100 ribu rupiah,” paparnya.

Terkait penerapan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan, sesuai dengan Perbup Nomor 65/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Adapun besaran denda sendiri telah dirumuskan senilai Rp100 ribu per pelanggaran. Sedangkan bagi pelanggar pelaku usaha dan pengelola, akan dikenakan denda sebesar 300 ribu rupiah dan penghentian sementara operasional usaha, bahkan pencabutan ijin usaha.

“Soal besaran denda, kita sesuaikan dengan Perbup Nomor 65 Tahun 2020,” tuturnya.

 

Mengingat Kabupaten Tuban kembali masuk dalam zona merah, razia serupa akan lebih digencarkan guna memutus mata rantai penyebaran Virus Corona (Covid-19). Maka dari itu, ia pun menghimbau kepada warga masyarakat, agar tetap mematuhi protokol Covid-19.

“Mari kita bersama-sama mencegah penyebaran penularan Virus Corona ini, dengan cara mengurangi aktifitas diluar rumah. Jika terpaksa keluar, maka wajib menggunakan masker. Semoga Bumi Wali ini bisa kembali menguning, bahkan lenyap dari muka bumi,” pungkasnya. (Pen Tuban)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *