Petugas TNI-Polri Jenu Tuban Perketat Objek Wisata Pantai Utara, Tegakan Protokol Kesehatan Covid-19 Sesuai Inpres No. 6/2020 dan Perbup No. 65/2020

Tuban – Obyek wisata pantai Utara Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Meliputi objek wisata Pantai Pasir Putih Remen, Pantai Cemara dan Pantai Kambang Putih Kecamatan Jenu. Merupakan, objek wisata yang banyak dikunjungi para wisatawan lokal, nasional maupun wisatawan mancanegara. Namun, seiring dengan kasus pademi Covid -19 di Indonesia sejak bulan Maret hingga Juni 2020 ditutup.

 

Babinsa 0811/15 Jenu Pelda Sujoko Purwanto bersama Bhabinkamtibmas Polsek Jenu bergerak bersama dalam penertiban protokol kesehatan Covid-19 di obyek wisata pantai yang berada di wilayah Kecamatan Jenu, yang mana telah dibuka kembali pada bulan Agustus 2020. Namun untuk menjaga penyebaran Virus Corona (Covid-19), setiap para pengunjung harus mematuhi Perbup Nomor 65/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, petugas di lapangan pun menyampaikan isi Perbup No. 65/2020, yakni pemberian sanksi sosial membersihkan jalan dari sampah sepanjang 100 meter atau sanksi administrasi denda yang telah dirumuskan senilai Rp100 ribu per pelanggaran. Sedangkan bagi pelanggar pelaku usaha dan pengelola, akan dikenakan denda sebesar 300 ribu rupiah dan penghentian sementara operasional usaha, bahkan pencabutan ijin usaha. Selasa (08/09/2020)

Selaku Babinsa Pelda Sujoko Purwanto berharap, agar para warga yang berada di luar rumah supaya mematuhi protokol kesehatan Covid-19, guna memberi dukungan Inpres No. 6/2020 dan Perbup No. 65/2020 untuk mendisiplinkan serta selalu membiasakan diri menggunakan masker, guna mencegah penyebaran Covid-19 di Tuban dan adaptasi pola hidup baru saat pandemi ini, dengan harapan penyebaran Virus Covid-19 dapat terputus, sehingga aktifitas warga masyarakat bisa berjalan seperti biasanya dan kita semua terhindar dari Covid-19.

 

Dalam pelaksanaan sosialisasi Perbup No. 65/2020, para pengunjung pun harus melaksanakan cara 3M (Mencuci Tangan memakai sabun, Menggunakan/Memakai Masker dan Menjaga Jarak) dan Menghindari dari Kerumanan, guna memutus mata rantai peredaran penyebaran dari Virus Corona (Covid-19). Kegiatan tersebut akan terus dilaksanakan hingga Kabupaten Tuban dinyatakan zona hijau.

Kegiatan ini dilakukan untuk menekan serta mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19) disaat pandemi ini masih melanda di wilayah Indonesia. Baik para pengunjung maupun petugas pantai diharapkan agar mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah sesuai dengan Inpres No. 6/2020 dan Perbup No. 65/2020. Seluruh pengunjung sebelum masuk ketempat obyek wisata baik pejalan kaki, pengguna sepeda motor maupun kendaraan roda empat lebih oleh para petugas loket diperiksa suhu badannya. Hal tersebut dilakukan karena sampai saat ini yang namanya Covid-19 masih tetap ada dan entah kapan berahirnya. (Pen Tuban)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *