PPKM Darurat Di Palang Tuban Berlakukan Jam Malam

 

Tuban– Jam malam diberlakukan di wilayah Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. Aparat gabungan TNI-Polri dan Satpol PP melakukan patroli malam guna pengendalian dan pembatasan mobilitas warga masyarakat. PPKM Darurat dimulai dari tanggal 3 hingga 20 Juli mendatang.

 

Danramil 0811/02 Palang Kapten Inf Prayitno mengatakan bahwa berdasarkan Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat, pihaknya bersama unsur Tiga Pilar melaksanakan patroli malam dalam rangka pengendalian dan pembatasan mobilitas masyarakat, berupa membatasi kegiatan malam masyarakat hingga pukul 20.00 WIB.

 

“Dengan pembatasan tersebut diharapkan mampu menekan penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Palang,” kata Danramil, Minggu (11/07/2021).

 

Danramil menjelaskan bahwa setiap malam akan terus dilakukan patroli ‘Pemberlakuan Jam Malam’. Upaya itu dilakukan agar pelaksanaan PPKM Darurat berjalan maksimal.

 

“Operasi gabungan ini akan dilakukan setiap hari selama PPKM Darurat, hal tersebut untuk mendisiplinkan aturan PPKM Darurat termasuk penerapan Protokol Kesehatan warga,” tandas Kapten Inf Prayitno. (Pen Tuban)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *