PPKM Darurat Di Palang Tuban, Tiga Pilar Leran Wetan Pasang Spanduk Maklumat Di Tempat Ibadah

 

Tuban –  Dalam rangka Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Babinsa dan Bhabinkamtibmas bersama Pemerintah Desa Leran Wetan, Kecamatan Palang memasang spanduk maklumat pelarangan penggunaan tempat ibadah di wilayah Desa setempat, Kamis (08/07/2021).

 

Babinsa Leran Wetan, Koptu Ali Sofyan mengatakan pemasangan spanduk itu sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor : SE.17 Tahun 2021 tentang peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah, Malam Takbiran, Sholat Idul Adha dan petujuk teknis pelaksanaan Qurban tahun 1442 H/2021 M di wilayah PPKM Darurat.

 

“Semua masjid dan TPQ di Leran Wetan dipasang spanduk maklumat tersebut, selama masa PPKM Darurat tidak diperbolehkan digunakan untuk kegiatan yang menyebabkan kerumunan. Jadi warga masyarakat mohon maklum dikarenakan ini demi kebaikan bersama memutus mata rantai Covid-19,” ujarnya.

 

Koptu Ali menambahkan, selain pemasangan spanduk sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 juga dilakukan penyemprotan disinsfektan, pembagian masker dan pendataan bagi warga pendatang atau yang pulang dari daerah zona merah, termasuk membuat Posko Covid-19 di Desa.

 

“Ini kami lakukan sebagai bentuk komitmen dalam mengefektifkan pemberlakuan PPKM Darurat khususnya di wilayah Jawa-Bali, terutama di wilayah Desa Leran Wetan dalam rangka memutus penularan Virus Corona (Covid-19),” tutupnya. (Pen Tuban)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *