PPKM Darurat, Forkopimca Singgahan Tuban Terjun Langsung Dalam Operasi Pemberlakuan Pembatasan Jam Malam
Tuban – Selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Tuban, Tim Gabungan TNI-Polri bersama Pemerintahan Kecamatan yang terdiri dari anggota Koramil 0811/16, Polsek dan Perangkat Kecamatan Singgahan terus melaksanakan Operasi Pembatasan Jam Malam. Kegiatan ini dipimpin langsung Forkopimca (Camat, Danramil dan Kapolsek Singgahan), yang mana mereka juga melakukan pemantauan terhadap warung kelontong dan warung kopi dipelosok-pelosok Desa se-Kecamatan Singgahan.
Danramil 0811/16 Singgahan Letda Inf Santoso menyampaikan, “Operasi dan patroli yang dilakukan untuk menekan penyebaran Virus Covid-19 saat masa pemberlakuan PPKM Darurat, yang mana telah diintrusikan oleh Mendagri (no 15.2021) dan diberlakukan pada tanggal 3 s/d 20 Juli 2021 melalui Pemerintah Pusat dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19,” tuturnya, Jum’at (09/07/2021) Malam.
Sasarannya tempat umum dan warung-warung kecil tanpa terkecuali yang berada didalam Dusun, maka untuk memaksimalkan kami (Koramil) bersama dengan anggota Polsek dan Pemerintah Kecamatan Singgahan memantau jalannya PPKM Darurat di seluruh wilayah Kecamatan,” tegas Danramil.
Pihaknya akan fokus mengawasi kegiatan di tempat umum yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Jika dijumpai kerumunan yang melanggar ketentuan, maka para petugas akan langsung membubarkan.
Lanjut Kapolsek bahwa pandemi Covid-19 bukan masalah perorangan, tapi bersifat massal, maka gerakan ini harus dilakukan secara keseluruhan. “Kami Forkopimca sebagai Gugus Tugas Kecamatan Singgahan berharap kerjasama dari seluruh komponen masyarakat, baik pelaku bisnis maupun konsumen untuk selalu menjaga Protokol Kesehatan dengan penerapan 5M serta mematuhi Pembatasan Jam Malam,” tutup Kapolsek Singgahan AKP Suharto. (Pen Tuban)