Sinergitas Tiga Pilar Singgahan Tuban Tegakkan Perbup No. 65 Guna Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19

 

Tuban – Unsur Tiga Pilar Kecamatan Singgahan yakni Anggota Koramil 0811/16 Singgahan dan Anggota Polsek Singgahan bersama Anggota Satpol PP tak henti-hentinya terus gencarkan kegiatan patroli. Adapun kegiatan ini berdasarkan Perbup Nomor 65 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, guna memutus mata rantai penyebaran Virus Corona (Covid-19) di wilayah Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban. Sabtu (05/09/2020)

Kegiatan Patroli rutin tersebut menyasar tempat-tempat fasilitas umum, dan lokasi yang sering dijadikan ajang nongkrong oleh warga masyarakat, yang melakukan kegiatan rutin setiap harinya. Selama masih diberlakukannya peraturan pemerintah serta menindaklanjuti Inpres No. 6/2020 dan Perbup No. 65/2020 yang sebelumnya dikeluarkan Perbup 34/2020 tentang mewajibkan penggunaan masker untuk protokol kesehatan Covid-19. Kegiatan ini dalam rangka penegakan hukum protokol kesehatan guna Antisipasi Pencegahan Penyebaran Wabah Virus Covid 19 di wilayah Kecamatan Singgahan.

 

Danramil 0811/16 Kapten Arm Hendri saat dikonfirmasi menjelaskan, “Patroli penertiban ini dilaksanakan sebagai upaya preventif dalam mendukung program Pemerintah Pusat dalam mencegah penyebaran virus Covid-19, dengan mengutamakan penerapan 3M yaitu selalu Mencuci Tangan, Memakai Masker saat beraktifitas di luar rumah dan Menjaga jarak dengan orang lain,” tuturnya.

“Melakukan pembubaran apabila ada kerumunan orang, jika ada yang melanggar peraturan pemerintah para petugas wajib menindak tegas dengan sanksi sesuai Perbup No. 65/2020, yakni pemberian sanksi sosial membersihkan jalan dari sampah sepanjang 100m atau sanksi administrasi denda yang telah dirumuskan senilai Rp100 ribu per pelanggaran. Sedangkan bagi pelanggar pelaku usaha dan pengelola, akan dikenakan denda sebesar 300 ribu rupiah dan penghentian sementara operasional usaha, bahkan pencabutan ijin usaha,” ucap Danramil.

 

“Lebih lanjut ia berharap, agar warga masyarakat segera sadar bahwa interaksi di tempat umum dengan cara berkerumun supaya dihindari sementara waktu, untuk mencegah peredaran penyebaran virus Covid-19. Semoga virus ini dapat musnah dan kehidupan dapat kembali normal…..Amin,” Tutup Danramil. (Pen Tuban)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *