Tangkal Covid-19, Petugas Gabungan Kerek Tuban Tindak Pelanggar Protokol Kesehatan

 

 

 

Tuban – Dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tuban pada awal bulan Januari 2021, yang mana kasus terkonfirmasi baru kian melonjak drastis. Hal ini membuat Satgas Covid-19 Kecamatan Kerek menggalakkan operasi rutin serta menindak pelanggar protokol kesehatan.

 

Seperti operasi yang dilaksanakan oleh para petugas dari Koramil 0811/14 Kerek, Polsek, Satpol PP dan Dinkes Kecamatan ini, dengan menyasar tempat kerumunan dan lokasi pertemuan penjual dan pembeli di Pasar Tradisional Kerek pada hari Selasa (12/01/2021)

Operasi yang dilakukan oleh Satgas Covid-19 Kecamatan ini, menindak lanjuti Inpres No. 6 Tahun 2020, Perbup Tuban No. 65 Tahun 2020 dan Surat Edaran atau SE Bupati Tuban Fathul Huda terbitan baru nomor 367/6776/414.012/2020 tentang antisipasi penyebaran Covid-19 pada awal Tahun Baru 2021.

 

“Rendahnya kesadaran warga masyarakat akan bahaya penyebaran Covid-19, serta banyak yang mengabaikan protokol kesehatan. Kami harus terapkan penindakan terhadap pelanggar dengan hukuman push up bagi pelanggar,” kata Pelda Tarkono Bati Tuud 0811/14 Kerek  yang turut serta dalam Operasi ini.

 

Selain menindak pelanggar dengan hukuman push up, ia pun menuturkan bahwa kegiatan ini juga memberikan edukasi dan membagikan masker kepada para warga masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker.

“Kami akan tetap mengimbau warga agar mematuhi anjuran pemerintah, yaitu selalu menjaga kebersihan serta kesehatan dengan 3 M yakni Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak guna mencegah peredaran penyebaran Virus Corona (Covid-19).” tutupnya. (Pen Tuban)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *