Tegakan Protokol Kesehatan Tiga Pilar Bersama Satpol PP Tertibkan Pengunjung Pasar Gunakan Masker

Tuban – Dalam hal menindak lanjuti Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 65 Tahun 2020 yang sebelumnya dikeluarkan Perbup 34/2020 tentang mewajibkan penggunaan masker untuk protokol kesehatan Covid-19, Aparat Gabungan TNI-Polri, dan Satpol PP dalam penerapan protokol kesehatan. Adapun kegiatan ini berdasarkan Perbup Nomor 65 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, guna memutus mata rantai penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Satgas Covid 19 Kecamatan Bangilan dari anggota Koramil 0811/10 Bangilan kembali menggelar penertipan di lokasi umum tepatnya para pengunjung pasar terbesar di Kecamatan bangilan. Sabtu (03/10/2020) Pagi.

Pasar merupakan tempat dimana para warga masyarakat berkumpul dengan skala besar oleh karena itu pasar merupakan target utama untuk di adakan penertipan sehingga di harapakan para pengunjung bisa mematuhi protocol kesehatan sehingga program yang dari pemerintah daerah dalam upaya Pencegahan dan pengendalian Covid 19, guna memutus mata rantai penyebaran Virus Corona (Covid-19) bisa secepatnya teratasi.

Babinsa Desa Banjarworo Ramil 0811/10 Bangilan Sertu Kasnadi Menyampaikan , “Bahwa patroli penertipan yang dilaksanakan oleh pihaknya bekerjasama bersama dengan Satgas dari Kecamatan Bangilan ini dalam rangka untuk menekan penyebaran Covid-19 di wilayah binaannya, agar penyebaran wabah ini dapat secepatnya segera teratasi dengan cepat sesuai intruksi dari komando atas.

Semua pengunjung  kami periksa, apakah warga menggunakan masker atau tidak, jika kedapat tidak memakai masker, maka akan kami tegur dan kami berikan sangsi ringan. Hal ini dilakukan guna mengingatkan dan menyadarkan Warga Masyarakat  tentang disiplin Protokol Kesehatan,” jelas Danramil.

Tindakan ini adalah upaya dari Pemerintah setempat guna menekan penyebaran Covid-19,” pungkasnya. .(Pen Tuban)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *