Tiga Pilar Kecamatan Bangilan Tuban Hentikan Kegiatan Halal Bihalalan Komunitas Shorek Karena Melanggar Ketentuan Protkes

 

Tuban – Lebaran sudah berjalan tiga hari, tradisi dari warga masyarakat setelah Lebaran selalu mengadakan halal bihalalan, saat ini sesuai dengan peraturan Pemerintah bahwa kegiatan seperti ini sejak Pandemi Covid-19 dilarang, sehingga Tiga Pilar Kecamatan Bangilan terpaksa menghentikan kegiatan tersebut untuk mencegah penyebaran Covid-19, Minggu (16/05/2021) Sore.

 

Seusai Lebaran biasanya warga masyarakat mengadakan kegiatan tradisi berkumpul dengan sanak saudara, Komunitas atau Organisasi Massa, sementara kegiatan semacam ini tidak diperbolehkan karena masih massa pandemi, guna mencegah timbulnya penyebaran Covid-19.

 

Seperti yang dilakukan oleh sebuah Organisasi Pencak Silat PSHT yang tergabung dalam Komuinitas Shorek yang berada di Desa Kedungjambangan, Kecamatan Bangilan. Komunitas ini mengadakan kegiatan halal bihalalan dengan kapasitas massa yang besar, sehingga Tiga Pilar Kecamatan Bangilan menghentikan kegiatan  tersebut karena menyalahi peraturan Pemerintah.

 

Salah satu anggota Ramil 10 Bangilan mengatakan, “Kegiatan ini terpaksa kami hentikan karena tidak sesuai dengan Protokol Kesehatan dan menyalahi aturan Pemerintah, tapi kami lebih peduli kesehatan mereka sebenarnya, supaya tingkat penyebaran Covid-19 tidak terjadi dengan adanya kegiatan tersebut,” ujar Koptu Rahmad.

 

“Kami selaku aparat kewilayahan memberi pengertian dan pengarahan untuk sementara waktu kegiatan seperti ini tidak diperbolehkan karena masih masa pandemi Covid-19, semoga seluruh warga masyarakat bisa memahami dan mengerti akan hal tersebut,” tutupnya. (Pen Tuban)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *