Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Plumpang Tuban Melaksanakan Pembinaan Kepada Warga Masyarakat Untuk Wajib Pakai Masker

Tuban – Pandemi Covid-19 tidak henti-hentinya Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 dengan mensosialisasikan dan menghimbau serta membantu dalam hal pemutusan rantai wabah penyebaran Virus Corona. Forkopimca Plumpang Kabupaten Tuban melaksanakan Patroli dan Sidak di Cafe dan warung-warung makan, yang mana warga masyarakatnya masih banyak yang melanggar tentang Penggunaan Masker dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Jum’at Malam (29/05/2020)

 

Camat Plumpang (Saefiyudin) menegaskan tentang Peraturan Bupati Tuban (Perbup) memuat delapan pasal termasuk soal sanksi bagi yang melanggar. ‘Sanksinya mulai dari peringatan tertulis yang disertai pencatatan identitas, tidak akan diberikan pelayanan fasilitas public pada jangka waktu tertentu, hingga penarikan sementara identitas kependudukan bagi yang melakukan pelanggaran secara berulang’.

Camat Plumpang (Saefiyudin) mengatakan bahwa, “Perbup tersebut bukan hanya berlaku bagi warga Plumpang saja, akan tetapi juga diperuntukan kepada para pendatang atau warga dari luar kota. Untuk warga yang ber-KTP luar kota dan melakukan pelanggaran secara berulang, maka yang bersangkutan akan ditindak,” ucapnya.

 

Ia juga menambahkan, “Selain kewajiban menggunakan masker, warga juga diminta menjaga jarak (physical distancing) minimal 1,5 meter  dan menghindari kerumunan. Perbup ini diterbitkan karena hingga malam ini masih banyak warga masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran Covid-19, terutama tidak mengenakan masker saat berada di luar rumah,” imbuhnya.

Danramil 0811/06 Plumpang Kapten Cpl Herianto menyampaikan, “Kami selaku Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 akan terus melakukan pembinaan kepada warga masyarakat baik dalam hal himbauan dan sosialisasi maupun membagikan masker. Sosialisasi penggunaan masker terus akan kita lakukan dengan melibatkan segenap elemen masyarakat termasuk perangkat desa di wilayah Kecamatan Plumpang,” tuturnya.

 

“Aturan Perbup ini kami tegakkan demi keselamatan kita semua untuk memutuskan mata rantai penyebaran Virus Corona. Saya berharap masyarakat dapat mematuhinya. Kami akan kawal Perbup ini dengan melalui pelaksanaan patroli serta menindak warga yang membandel, ujar Danramil.

 

“Saya harapkan dukungan warga masyarakat dan semua pihak mematuhi peraturan tersebut, demi masyarakat Plumpang khususnya agar dapat cepat terbebas dari Covid-19. Kembali lagi kami mengimbau kepada seluruh warga masyarakat agar mendisiplinkan diri dalam penggunaan masker untuk meminimalkan risiko penularan Covid-19. (Pen Tuban)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *