Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Tuban Periksa Warga Temadang Jalani Rapid Test

Tuban – Sinergitas TNI-POLRI Merakurak beserta Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 melakukan pemeriksaan Rapid Test kepada 13 orang warga Desa Temadang, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban pada Rabu pagi ini sekitar pukul 09.30 WIB. Setelah melakukan pemeriksaan Rapid Test massal terhadap 13 orang warga Desa Temadang yang berlokasi di Puskesmas Temadang Tuban. Pengecekan terhadap 13 orang warga Desa Temadang ini dilakukan dikarenakan ada salah satu anggota keluarga An. Sdr. Takim, Usia 62 Th  dengan Alamat Dusun Tlogowuni RT.04 RW.04 Desa Temandang, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban tersebut mengalami laka lalin di Tuban dan hasil dari Rapid Test dinyatakan Positif, yang sekarang sedang dirawat di RSUD Dr. R. Koesma Tuban. Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tuban kembali melakukan Rapid Test terhadap 13 orang warga Desa Temadang tersebut. Rabu (13/05/2020)

 

Adapun acara kegiatan pemeriksaan Rapid Test terhadap 13 orang warga Desa Temadang tersebut wilayah Koramil 0811/15 Jenu bertempat di Puskesmas Kecamatan Temadang ini dihadiri oleh Danramil 0811/04 Merakurak Kapten Arh Ali Mubdi, Dr. Ana (Kepala Puskesmas Temandang), Sekcam Merakurak, Babinsa Temandang, Babinkamtibmas Temadang dan Petugas Medis Puskesmas Temandang.

 

Danramil 0811/04 Merakurak Kapten Arh Ali Mubdi mengatakan bahwa, “Di Puskemas Temadang, Tim Gugus Tugas melakukan pemeriksaan Rapid Test terhadap 13 orang warga Desa Temadang, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban yang akan menjalani Rapid Test dan hasilnya akan ditindak lanjuti oleh Tim Medis, kami selaku Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 siap membantu dan memantau demi memutus rantai penyebaran Virus Corona (Covid-19),” terangnya.

Sementara itu, Dr. Ana (Kepala Puskesmas Temandang) menyampaikan bahwa, “Pihaknya telah melakukan pemeriksaan Rapid Test apabila 13 orang warga tesebut non reaktif hasilnya, maka diharapkan untuk melaksanakan isolasi selama 14 hari sesuai ketentuan pemerintah dan mewajibkan untuk menggunakan masker, serta kalau hasilnya reaktif atau positif maka akan menjalani perawatan secara medis di RSUD. Pelaksanaan Rapid Test di Puskesmas Temandang ini juga dimaksudkan untuk meminimalkan kemungkinan munculnya Covid-19 baru di keluarga tersebut,” ujar Dr. Ana.

 

Bahwa kegiatan Rapid Test yang diselenggarakan oleh Dinkes Kabupaten Tuban melalui Puskesmas Temadang ini adalah upaya untuk mendeteksi 13 warga yang terkontaminasi dengan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang sedang menjalani perawatan di RSUD dan kegiatan pemeriksaan Rapid Test tersebut guna memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19 di Kabupaten Tuban dan untuk rencana hasil Rapid Test akan disampaikan oleh pihak Dinkes Tuban. (Pen Tuban)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *