TNI – POLRI Dan Satpol PP Singgahan Tuban Tak Henti-Hentinya Gelar Razia Malam
Tuban – Tim gabungan dari Koramil 0811/16 Singgahan, Polsek Singgahan dan Satpol PP Kecamatan Singgahan tak henti-hentinya gelar Razia malam sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Tuban No. 65/2020 dan Surat Edaran (SE) Bupati Tuban Nomor : 300 / 4741 / 414 . 012 / 2020 Tentang Perpanjangan Penerapan Pemberlakuan Jam Malam, dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Para pelanggar yang tak menggunakan masker sebagai Protokol Kesehatan Covid-19 dihadiahi langsung di tempat, push up dan menyapu jalanan sebagai sanksinya. Adapun kegiatan ini dilaksanakan di wilayah Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, Kamis (24/09/2020) Malam.
Kegiatan razia yang digelar oleh tim gabungan untuk menindaklanjuti Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 65 Tahun 2020 yang sebelumnya dikeluarkan Perbup 34/2020 tentang mewajibkan penggunaan masker untuk protokol kesehatan Covid-19. Aparat gabungan menggelar razia masker pukul 20.00 WIB malam ini berfokus di Singgahan yang mana sebagai sasaran utamanya adalah warung, café dan tempat nongkrong kawula muda. Adapun kegiatan ini berdasarkan Perbup Nomor 65/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, guna memutus mata rantai penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Pelaksanakan razia gabungan guna menertibkan para pengunjung yang tidak menggunakan masker, dalam kegiatan razia masker ini para petugas aparat gabungan mendapati sebagian pengunjung yang masih tidak memakai masker. Sehingga petugas melakukan pendataan dan memberikan tindakan fisik yaitu push up, sesuai dengan kondisi pelanggar.
Tindakan ini dilakukan dengan harapan warga masyarakat bisa lebih tertib menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah, dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, kegiatan tersebut dengan tujuan memberi efek jera bagi para pelanggar yang tidak mematuhi aturan protokol kesehatan dan mewajibkan memakai masker.
Razia gabungan yang digelar ini oleh anggota Koramil 0811/16 Singgahan, Polsek Singgahan, Satpol PP Kec. Singgahan, karena melihat kesadaran warga masyarakat masih kurang untuk menjalankan aturan Protokol Kesehatan (Protkes) Covid-19.
Kapten Arm Hendri Prihantono selaku Komandan Koramil 0811/16 Singgahan selalu berpesan kepada anggotanya, dalam menertibkan warga yang kurang disiplin Protkes Covid-19 ini, dengan menggunakan cara yang dapat diterima oleh masyarakat, sehingga warga masyarakat akan sadar diri, bahwa menggunakan masker itu sangatlah berguna untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Serma Bambang Kartiko anggota Ramil 0811/16 Singgahan mengatakan, “Patroli ini akan terus dilakukan sampai batas waktu yang tidak dapat ditentukan. Kami melaksanakan kegiatan rutin ini demi memutus rantai peredaran penyebaran Covid-19,” ucapnya.
Ia pun berpesan kepada warga masyarakat agar selalu menggunakan masker pada saat di luar rumah, dirazia ataupun tidak diharapkan tetap dipakai, demi kesehatan pribadi dan lingkungan sekitar, guna mencegah dari penyebaran Virus Corona (Covid-19).
“Siapa yang akan menjaga kesehatan kita kalau bukan kita sendiri,” pungkasnya. (Pen Tuban)