TNI-Polri Jenu Tuban Gencarkan Patroli Penerapan Jam Malam Saat Diberlakukannya PPKM Darurat

 

Tuban – Menindak lanjuti Surat Edaran (SE) Bupati Tuban nomor 367/3822/414.012/2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Tuban dan Intruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. TNI-Polri sebagai Satgas Covid-19 melaksanakan patroli bersama ‘Penerapan Jam Malam’, hal ini guna melakukan penertiban kegiatan warga masyarakat sesuai SE Bupati dan Intruksi Mendagri tersebut di wilayah Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban. Minggu (11/07/2021)

 

Patroli tersebut didukung oleh Jawatan Keamanan, yakni Koramil 0811/15 dan Polsek Jenu. Maka untuk patroli malam hari, sasaran yang dilakukan pemantauan dan penertiban adalah warung kopi atau kedai kopi, cafe, mini market dan toko kelontong yang seharusnya sudah tutup pukul 20.00 WIB, serta warung makan yang seharusnya tidak melayani makan dan minum di tempat.

 

Dari hasil pantauan, petugas di lapangan masih menemukan kedai kopi atau cafe dan warung yang melanggar ketentuan jam buka dan warung atau toko, yang mana pelaku usaha ini masih melayani makan dan minum di tempat. Petugas melakukan edukasi secara humanis kepada para pedagang dan warung makan untuk menghimbau tentang kebijakan PPKM Darurat guna mengendalikan penyebaran Covid-19.

 

Kegiatan patroli tersebut akan dilanjutkan setiap harinya mulai tanggal 3 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021, baik pagi dan malam hari yang dilakukan oleh petugas dari Koramil 0811/15 dan Polsek Jenu di wilayah binaan, hal ini untuk menekan angka penyebaran Covid-19 dan memutus rantai peredarannya. (Pen Tuban)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *