TNI-Polri Jenu Tuban Kendalikan Covid-19, Patroli Terus Digencarkan

Tuban – TNI-Pori di wilayah Kecamatan Jenu meminta kepada warga masyarakat untuk tidak risau soal keputusan Pemerintah, hal tersebut merupakan kebijakan sebagai bentuk proteksi dari ancaman penularan Covid-19. Berdasarkan Intruksi Mendagri No. 15 Tahun 2021 dan guna menindak lanjuti Surat Edaran (SE) Bupati Tuban nomor 367/3822/414.012/2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Tuban.

 

Sebab itu, TNI-Polri sebagai Satgas Covid-19 melaksanakan patroli bersama pemberlakuan Jam Malam, hal ini guna melakukan penertiban kegiatan warga masyarakat sesuai SE Bupati tersebut di wilayah Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban. Minggu (01/08/2021)

 

Petugas dari TNI-Polri meminta agar semua lapisan masyarakat dapat bekerja sama dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Protkes) serta mematuhi aturan Pemerintah yakni 5M (menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas masyarakat) secara disiplin.

“Hidup dengan disiplin Protkes sebagai proteksi diri dari penyebaran virus, hal ini juga adalah bagian dari mengendalikan laju penularan agar tidak semakin melebar, dan upaya kita dalam memutus rantai Covid-19,” kata Serka Tri Brahmanca, Babinsa Koramil 0811/15 Jenu kepada awak media.

Ia pun menambahkan bahwa pelaksanaan PPKM dapat berjalan dengan baik, apabila warga masyarakat mematuhi seluruh aturan selama masa pembatasan tersebut, diharapkan mampu meredam penyebaran Covid-19 di Indonesia.

“Jangan jadikan alergi terhadap PPKM, dikarenakan kegiatan ini sebagai kendali penyebaran Covid-19. Saya yakin apabila warga masyarakat menyadarinya, hal ini bisa dikendalikan,” tegasnya.

 

Selain itu, Babinsa mengungkapkan percepatan Vaksinasi Covid-19 juga merupakan upaya Pemerintah untuk memberikan proteksi kepada warga masyarakat. Meski penyuntikan Vaksin tidak sepenuhnya dapat mencegah dari penularan Covid-19, namun Vaksin dapat mencegah gejala berat saat terpapar Virus Corona (Covid-19).

“Kita juga memproteksi dengan cara divaksin. Risiko kematian kecil saat terpapar Covid-19. Bukan tidak ada (risiko kematian), tapi meminimalisir dalam menekan penyebaran Covid-19. Semoga pademi ini dapat segera berlalu dan warga masyarakat dapat beraktifitas kembali seperti sedia kala,” jelasnya.

 

Perpanjangan PPKM Darurat yang ditetapkan oleh Pemerintah maka kegiatan patroli tersebut akan dilanjutkan setiap harinya sampai dengan tanggal 2 Agustus 2021, baik pagi dan malam hari yang dilakukan oleh petugas dari Koramil 0811/15 dan Polsek Jenu di wilayah binaan, hal ini untuk menekan angka penyebaran Covid-19 dan memutus rantai peredarannya. (Pen Tuban)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *