Kontak

Whistleblowing System On line Kodim 0811 Tuban adalah aplikasi yang disediakan oleh Kodim 0811 Tuban bagi Anda personel Kodim 0811 Tuban yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran hukum yang terjadi dilingkungan Kodim 0811 Tuban.

Pelaporan pelanggaran hukum yang selanjutnya disebut pelaporan (Whistleblowing) adalah pengungkapan pelanggaran hukum dibidang korupsi, kolusi dan nepotisme yang diduga dilakukan oleh anggota TNI, PNS pada Kodim 0811 Tuban yang dilaporkan secara tertutup, setelah kewajiban untuk menolak perintah korupsi, kolusi dan Nepotisme dilaksanakan.

Pelapor pelanggaran hukum yang selanjutnya disebut pelapor (Whistleblower) adalah anggota TNI, PNS pada Kodim 0811 Tuban yang melaporkan adanya pelanggaran Hukum dilingkungan TNI dan memiliki akses informasi yang memadai dengan didukung oleh paling sedikit satu alat bukti yang ada.

Sebelum melakukan pelaporan, pelapor yang melihat, mendengar, dan mengalami sendiri, wajib untuk mencegah, mengingatkan, menolak perintah Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Pelapor yang melihat, mendengar, dan mengalami berhak melaporkan terjadinya pelanggaran hukum kepada pejabat yang berwenang.

Laporan yang disampaikan harus memenuhi syarat :

Fakta dan bukan opini; dan

Dilengkapi paling sedikit satu alat bukti dokumen.

Dalam hal laporan tidak memenuhi persyaratan, laporan tidak ditindaklanjuti.

Pelapor berhak :

Memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang telah , sedang dan akan diberikan;

Ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan;

Meminta dilakukan pemeriksaan ditempat tersendiri dan dibawah sumpah pada proses penyidikan;

Mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus;

Mendapat pendampingan dari pelaksana fungsi pembinaan hukum TNI;

Memberikan keterangan tanpa tekanan; dan

Pelapor yang terlibat pelanggaran hukum berhak mendapatkan :

Pengurangan sanksi administrasi; dan/atau

Pembelaan hukum.

Anda tidak perlu kawatir terungkapnya identitas diri anda karena Kodim 0811 Tuban akan MERAHASIAKAN IDENTITAS DIRI ANDA sebagai whistleblower;

Kodim 0811 Tuban menghargai informasi yang anda laporkan;

Pelapor yang laporan terbukti tidak benar dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang –undangan,

Silahkan dibuat laporan Anda dibawah ini .

Anda bisa menghubungi kami melalui Pen Kodim 0811 Tuban
Alamat: Jalan Dr. Wahidin sudiro Wisodo no 0871

1. No telp. / WhatsApp : 081285666078 atau
2. Fax. : (—-)
3. Email : [email protected]

Terima kasih.