Berlakunya PPKM Darurat, TNI-Polri Jenu Tuban Gencarkan Patroli Pembatasan Jam Malam

 

Tuban – Guna menindak lanjuti Surat Edaran (SE) Bupati Tuban nomor 367/3822/414.012/2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Tuban. TNI-Polri sebagai Satgas Covid-19 melaksanakan patroli bersama pemberlakuan Jam Malam, hal ini guna melakukan penertiban kegiatan warga masyarakat sesuai SE Bupati tersebut di wilayah Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban. Jum’at (09/07/2021)

 

Patroli tersebut didukung oleh Jawatan Keamanan, yakni Koramil 0811/15 dan Polsek Jenu. Maka untuk patroli malam hari, sasaran yang dilakukan pemantauan dan penertiban adalah warung kopi atau kedai kopi, cafe, mini market dan toko kelontong yang seharusnya sudah tutup pukul 20.00 WIB, serta warung makan yang seharusnya tidak melayani makan dan minum di tempat.

Dari hasil pantauan, petugas di lapangan berhasil menemukan 2 kedai kopi atau cafe yang masih melanggar ketentuan jam buka dan warung atau toko, yang mana pelaku usaha ini masih melayani makan dan minum di tempat. Petugas melakukan edukasi secara humanis kepada para pedagang dan warung makan untuk menghimbau tentang kebijakan PPKM Darurat guna mengendalikan penyebaran Covid-19.

 

Kegiatan patroli tersebut akan dilanjutkan setiap harinya sampai dengan tanggal 20 Juli 2021, baik pagi dan malam hari, hal ini untuk menekan angka penyebaran Covid-19 dan memutus rantai peredarannya. (Pen Tuban)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *