Danramil 0811/04 Merakurak Hadiri Sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Di Aula Kantor Kec. Merakurak Kab. Tuban.

Danramil 0811/04 Merakurak, Kapten Arh Ali Mubdi Bersama Muspika Kecamatan Merak urak, Hadiri Pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Selasa (12/10/2021).

Dalam rangka meningkatkan peran serta Instansi Pemerintah maupun Swasta dalam memerangi bahaya Penyalahgunaan Narkoba, khususnya diwilayah Kabupaten Tuban, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tuban menggelar Sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika di Aula Kantor Kecamatan Merakurak Kab. Tuban.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala BNNK Tuban, AKBP I Made Arjana , Danramil 0811/04 Merakurak Kapten Arh Ali Mubdi, Kapolsek Merakurak , IPTU Ciput Abidin S.H., M.H. ,Camat Merakurak Bpk. Bredy Arianto M. Ap. ,Babinsa, Babinkamtibmas,Para Kades, Tokoh Masyarakat Tokoh Pemuda Kec. Merakurak.

Kepala BNNK Tuban, AKBP I Made Arjana, Dalam memaparkan materi mengatakan pengetahuan serta pemahaman mengenai dampak bahaya penyalahgunaan Narkoba, Pencegahan serta Rehabilitasi sangat penting bagi aparatur Pemerintahan sebagai bahan acuan informasi bagi masyarakat, dan diharapkan Kegiatan ini dapat bermanfaat sehingga kita dapat membentengi diri kita untuk tidak menjadi pelaku penyalahguna Narkoba, maupun terlibat peredaran Gelap Narkoba,mulai dari level individu yang saat ini menjadi musuh kita bersama.

Danramil 0811/04 Merakurak Kapten Arh Ali Mubdi, dalam sambutannya mengharapkan kepada para peserta agar dapat mengikuti kegiatan ini dengan cara seksama, serta dapat memahami dampak dari bahaya Penyalahgunaan Narkoba, dan tidak terlibat dalam penyalahguna maupun peredaran gelap Narkoba. (Ucapnya)

Selanjutnya , Kapolsek Merakurak IPTU Ciput Abidin S.H., M.H. Mengatakan Bahaya Penyalahgunaan Narkoba baik dari sisi Psikologis maupun Hukum, serta kaitan masalah Narkoba terhadap tindak pidana lain seperti Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Loundring), Pencurian, Kekerasan serta kerugian Ekonomi yang ditimbulkan terhadap Penyalahgunaan Narkoba. (Tegasnya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *